Suarastra.com – Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) kembali menyoroti pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2025 senilai Rp33,7 miliar. Organisasi tersebut mendesak adanya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta meminta proses penanganan laporan yang telah mereka sampaikan segera diperjelas.
Ketua APPK-Kaltim, Sukrin, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk mendorong penelusuran dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Mulai dari menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kukar dan Kejari Kukar, hingga melaporkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah beberapa kali melakukan gerakan mulai dari pengaduan ke Kejari Kukar, aksi unjuk rasa di KPU Kukar dan Kejari Kukar, sampai dengan laporan aduan resmi yang sudah kami layangkan ke Kejati dan KPK RI. Namun sampai sekarang isu dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah PSU Kukar Tahun 2025 tersebut belum memiliki kejelasan,” ujar Sukrin, pada Kamis (06/08/26).
Menurut APPK-Kaltim, berdasarkan informasi yang beredar di media serta telaah internal organisasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Kukar Tahun 2025, terdapat rekomendasi terkait sisa dana hibah sekitar Rp2,85 miliar yang disebut belum dikembalikan ke kas daerah.
Atas dasar itu, APPK-Kaltim menilai perlu ada penyelesaian terhadap rekomendasi BPK sekaligus transparansi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kukar.
APPK-Kaltim juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menyampaikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Kami meminta KPU Kutai Kartanegara untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK, serta meminta Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menindaklanjuti temuan BPK,” tegas Sukrin.
(*/Oby/Mii)

