Suarastra.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi perhatian serius. Hingga kini, luasan lahan yang terdampak kebakaran disebut mencapai sekitar 1.704 hektare, sementara sejumlah titik api masih membutuhkan penanganan.
Salah satunya berada di kawasan Bengkinang, Loa Tebu. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bahkan turun langsung melihat proses pemadaman setelah menerima laporan api belum sepenuhnya berhasil dikendalikan.
“Kemarin kami mendapat laporan bahwa api di daerah Bengkinang, Loa Tebu, belum berhasil dipadamkan. Jadi kami datang ke sana untuk melihat langsung sekaligus membantu kawan-kawan dari Damkar, BPBD, TNI, Polri, seluruh unsur masyarakat, serta badan usaha yang ada di sana untuk bersama-sama memadamkan api,” kata Aulia, pada Kamis (17/09/26).
Menurutnya, kondisi di lapangan memperlihatkan betapa beratnya perjuangan petugas dalam menangani karhutla. Medan yang sulit, asap tebal, keterbatasan peralatan, hingga karakter lahan gambut membuat proses pemadaman tidak mudah.
“Kami kembali bisa merasakan betapa beratnya perjuangan yang dilakukan teman-teman kita di lapangan. Karena itu, kami merasa upaya untuk mencegah karhutla harus lebih kuat lagi,” ujarnya.
Aulia menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan tindakan setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang dapat mendorong pemilik lahan lebih aktif menjaga wilayahnya.
Salah satu gagasan yang diusulkan Pemkab Kukar adalah memberikan pembatasan terhadap aktivitas ekonomi di atas lahan yang baru saja terbakar.
“Karhutla ini harus bisa kita cegah. Salah satu yang kami usulkan adalah di atas lahan yang mengalami kebakaran tidak boleh ada aktivitas perekonomian, baik pertanian, perkebunan, maupun pertambangan, selama jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Menurut Aulia, aturan tersebut dapat menjadi bentuk pencegahan sekaligus mendorong pemilik lahan meningkatkan pengawasan terhadap wilayahnya.
“Kalau ada aktivitas di atas lahan yang terbakar dalam masa tersebut, mungkin bisa diberikan sanksi hukum. Dengan cara seperti itu, setiap orang akan lebih peduli untuk mengawal dan menjaga lahannya,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi ketika lahan yang baru terbakar kemudian kembali direncanakan untuk aktivitas perkebunan.
“Karena kalau lahannya terbakar, dia tidak akan bisa menjadikan lahan tersebut sebagai tempat usaha. Kalau sekarang, hari ini terbakar, kemudian bulan depan sudah ada rencana penanaman sawit dan sebagainya,” ujarnya.
Bagi Aulia, pencegahan harus menjadi bagian utama dalam penanganan karhutla. Sebab, jika pemerintah hanya mengandalkan pendekatan represif, selalu ada kemungkinan muncul upaya untuk menghindari aturan.
“Kalau upaya kita hanya berbentuk represif, seribu satu cara pasti akan dilakukan untuk menghindari aturan,” ungkapnya.
Ia kemudian mengusulkan adanya regulasi yang memberikan masa jeda pemanfaatan lahan setelah terjadi kebakaran.
“Kalau ada kebijakan atau regulasi yang memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar tidak boleh digunakan untuk aktivitas usaha, misalnya selama tiga tahun, menurut hemat kami orang akan lebih menjaga lahannya,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik lahan akan memiliki konsekuensi ekonomi jika wilayah yang menjadi tanggung jawabnya terbakar.
Lebih jauh, Aulia juga menggambarkan sulitnya proses pemadaman yang dilakukan petugas di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diketahui masyarakat luas agar persoalan karhutla tidak hanya dilihat sebagai persoalan petugas pemadam.
“Teman-teman media dan jurnalis bisa berupaya menyuarakan hal ini. Menurut hemat kami, kondisi di lapangan sangat berat ketika kita berada dalam posisi memadamkan api,” ujarnya.
Keterbatasan peralatan juga menjadi salah satu persoalan. Aulia mencontohkan petugas sempat mengalami keterbatasan selang sehingga tidak dapat menjangkau titik api.
“Kemarin misalnya, kita mengalami keterbatasan selang sehingga tidak sampai ke titik api. Belum lagi kuatnya asap. Kawasan gambut juga sangat sulit ditangani,” katanya.
Menurutnya, api di lahan gambut dapat kembali muncul meski area sebelumnya telah disiram.
“Sebelah kiri kita siram, sebelah kanan muncul api. Setelah selesai menyiram sebelah kiri dan kita beralih ke kanan, api di sebelah kiri muncul lagi karena tertiup angin,” ungkapnya.
Karena itu, Aulia menilai kesadaran pemilik lahan menjadi bagian penting dalam memutus rantai karhutla.
“Karena itu, awareness dan kepekaan, utamanya dari orang-orang yang memiliki lahan, harus lebih ditingkatkan. Caranya adalah dengan membuat aturan seperti itu,” tegasnya.
Usulan tersebut, kata Aulia, juga tengah coba disuarakan melalui anggota DPR RI dan pihak terkait lainnya agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan.
“Ini juga coba kami suarakan melalui anggota DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian dari kebijakan ke depan,” katanya.
Sebagai informasi, untuk kebakaran di Bengkinang, Loa Tebu, diperkirakan area yang terbakar sekitar tiga hingga empat hektare.
(Oby/Mii)

