Suarastra.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Kukar resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui mekanisme join investigation.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, peningkatan status perkara telah dilakukan sejak 2 Juli 2026. Saat ini, penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Per 2 Juli lalu kami telah meningkatkan penanganan perkara terkait honor non-ASN ke tahap penyidikan. Saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Kaltim, khususnya Subdit Tipikor, dan melakukan join investigation,” kata Khairul saat dikonfirmasi belum lama ini.
Seiring proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Untuk penyitaan yang dilakukan di Disdikbud Kukar, barang bukti yang diamankan berupa dokumen. Secara rinci nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut,” ujarnya.
Khairul menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman hingga akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Temuan BPK menjadi awal kami bergerak. Untuk sementara fokus penyidikan masih di Disdikbud Kukar. Setelah gelar perkara di Polda Kaltim, saat ini penanganannya dilakukan bersama melalui join investigation,” jelasnya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, polisi memastikan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Belum ada tersangka. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” tegas Khairul.
Polres Kukar menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh alat bukti dinilai lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Oby/Mii)

