Suarastra.com – Puluhan perusahaan yang mendapat penilaian PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (08/06/26).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani itu menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar serta sejumlah perusahaan dari sektor perkebunan, pertambangan hingga ketenagalistrikan yang masuk dalam daftar penilaian merah pengelolaan lingkungan.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan kritik yang sebelumnya disampaikan mahasiswa terkait transparansi data serta kinerja pengawasan lingkungan di Kutai Kartanegara.
Ahmad Yani mengatakan DPRD memandang masukan yang disampaikan mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Mungkin ini merupakan bentuk protes atau koreksi dari mahasiswa, sehingga hari ini kita memfasilitasi pertemuan terkait perusahaan-perusahaan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat 23 perusahaan di Kutai Kartanegara yang memperoleh penilaian PROPER Merah. Kondisi itu menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya aspek pengelolaan lingkungan yang perlu diperbaiki.
“Ada 23 perusahaan yang kita undang karena mendapatkan penilaian PROPER Merah dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, kita berharap setelah pertemuan ini perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah tidak lagi berada pada kategori tersebut dan bisa meningkat penilaiannya,” katanya.
Ia menegaskan, target yang ingin dicapai bukan sekadar memperbaiki status penilaian, tetapi memastikan kualitas lingkungan di Kutai Kartanegara tetap terjaga.
Menurut Ahmad Yani, alasan administrasi yang disampaikan sejumlah perusahaan tidak boleh menjadi pembenaran atas lemahnya pengelolaan lingkungan.
“Kami berharap bukan hanya persoalan administrasi yang diperhatikan, tetapi kualitas lingkungan juga harus benar-benar dijaga. Karena tujuan utamanya bukan sekadar memperbaiki administrasi, tetapi memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
DPRD juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan apakah persoalan yang menyebabkan perusahaan masuk kategori merah murni administratif atau terdapat persoalan lingkungan yang lebih substansial.
Dalam waktu dekat, DPRD meminta DLHK Kukar memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk daftar merah agar perbaikan dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Ketika kita sudah mengetahui bahwa ada perusahaan yang mendapatkan PROPER Merah, maka kondisi itu harus segera diubah. Tidak boleh menunggu sampai satu tahun berikutnya. Minggu-minggu ini, bulan depan, harus sudah ada perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa beberapa waktu lalu yang mempertanyakan kinerja pengawasan lingkungan di daerah.
Ia menegaskan bahwa penilaian PROPER bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami sampaikan bahwa penerbitan penilaian PROPER bukan dilakukan oleh pemerintah kabupaten, melainkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” jelas Slamet.
Menurutnya, tugas DLHK di tingkat kabupaten lebih berfokus pada pengawasan kepatuhan administrasi lingkungan serta pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Berdasarkan data penilaian PROPER yang diterbitkan kementerian, terdapat 23 perusahaan di Kukar yang memperoleh kategori merah. Dari hasil dialog yang berlangsung dalam RDP, sebagian perusahaan menyampaikan bahwa penilaian tersebut lebih banyak dipengaruhi persoalan administrasi dan keterlambatan penyampaian dokumen.
“Dari yang kami dengarkan, mereka menyampaikan bahwa persoalannya bukan pada dampak lingkungan secara langsung, melainkan ada kesalahan administrasi. Misalnya ada dokumen atau tanggapan yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan sehingga berdampak pada penilaian,” katanya.
Meski demikian, Slamet menegaskan DLHK tetap akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, baik melalui inspeksi lapangan maupun menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga memastikan pemerintah daerah tetap membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi perusahaan agar dapat memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Tujuan kami bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membantu perusahaan agar dapat memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku,” pungkasnya.
RDP tersebut menjadi langkah awal bagi DPRD Kukar untuk memastikan persoalan pengelolaan lingkungan tidak berhenti pada penjelasan administratif semata. Di tengah tingginya aktivitas industri di Kutai Kartanegara, pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
(Oby/Mii)

