Suarastra.com – Bangunan Kantor Camat Loa Kulu yang berdiri setengah jadi selama lebih dari satu dekade kembali menjadi sorotan. Di balik proyek yang tak kunjung rampung itu, tersimpan persoalan lama terkait ganti rugi lahan yang hingga kini belum menemukan titik akhir.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama ahli waris dan pemerintah daerah di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (08/06/26).
Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junaidi, mengatakan DPRD berupaya membuka kembali seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan status lahan agar persoalan yang menghambat pembangunan kantor kecamatan tersebut dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, masyarakat Loa Kulu menjadi pihak yang paling dirugikan karena hingga kini belum dapat memanfaatkan kantor kecamatan yang pembangunannya dimulai sejak 2013.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama ahli waris dan pihak pemerintah. Kami ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan karena masyarakat Kecamatan Loa Kulu juga merasa dirugikan akibat belum terselesaikannya masalah tersebut,” ujar Junaidi.
Ia menilai pembangunan kantor kecamatan seharusnya sudah lama selesai dan digunakan untuk pelayanan publik. Namun sengketa lahan membuat proyek tersebut terhenti dan terbengkalai hingga sekarang.
Dalam rapat itu, DPRD juga menemukan dokumen lama yang dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya surat dari PT Kayu Mas tahun 1972 yang menyebut masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum dibayarkan oleh perusahaan, termasuk lahan yang dikaitkan dengan ahli waris almarhum Saleh.
“Tadi kami juga melihat adanya surat dari PT Kayu Mas tahun 1972 yang menerangkan bahwa terdapat beberapa bidang tanah yang belum sempat dibayarkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Dalam surat tersebut juga tercantum nama ahli waris almarhum Saleh,” katanya.
Junaidi menegaskan, apabila hasil penelusuran nantinya membuktikan lahan tersebut memang belum pernah mendapatkan pembayaran, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah untuk menggelar rapat koordinasi lanjutan. Selain itu, DPRD juga akan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Hukum Setkab Kukar guna mengkaji keabsahan seluruh dokumen yang ada.
“Kami akan memanggil BPN serta Bagian Hukum untuk mempelajari seluruh dokumen yang ada. Harapannya persoalan ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima DPRD, tuntutan ganti rugi yang diajukan ahli waris saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar. Sementara pada tahun 2013 pernah muncul kesepakatan awal terkait pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih Rp1 miliar.
Di sisi lain, Sekretaris Kecamatan Loa Kulu, Khairuddinata, menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan langsung ATR/BPN untuk memberikan kepastian mengenai batas-batas Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar sengketa.
Menurutnya, selama dokumen milik pemerintah dan ahli waris belum dibandingkan secara menyeluruh, maka akar persoalan sulit ditemukan.
“Pemerintah daerah tidak pernah mengklaim dokumen yang dimiliki ahli waris. Itu merupakan bukti yang mereka miliki. Namun di sisi lain, pemerintah kabupaten juga memiliki dasar dan bukti terkait proses pembebasan lahan pada tahun 1972,” jelasnya.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak 2014. Saat itu pembangunan sempat berjalan sebelum akhirnya dihentikan karena muncul keraguan mengenai status lahan.
Bahkan, lanjutnya, terdapat penjelasan bahwa HGB yang menjadi dasar persoalan telah berakhir sejak tahun 2005. Namun berbagai pertimbangan membuat pembangunan tidak dapat diteruskan hingga sekarang.
“Bayangkan saja, bangunan tersebut sudah terbengkalai selama kurang lebih 14 tahun,” katanya.
Khairuddinata berharap penyelesaian sengketa lahan dapat menjadi jalan keluar agar pembangunan kantor kecamatan yang selama ini mangkrak bisa kembali dilanjutkan.
Menurutnya, keberadaan kantor kecamatan yang representatif sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Loa Kulu.
Dalam waktu dekat, pemerintah bersama DPRD berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan ATR/BPN, Bagian Hukum Setkab, serta pihak-pihak terkait lainnya. Seluruh arsip dan dokumen pertanahan juga akan dibuka kembali untuk memastikan status lahan secara menyeluruh.
Harapannya, persoalan yang telah berlarut selama bertahun-tahun itu akhirnya menemukan titik terang, sehingga pembangunan kantor Camat Loa Kulu dapat kembali berjalan dan tidak lagi menjadi proyek mangkrak di tengah kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus meningkat.
(Oby/Mii)

