Suarastra.com – Peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil dibongkar jajaran Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 7 hingga 9 Maret 2026, polisi mengamankan tujuh tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Afghanistan, serta menyita lebih dari 3,3 kilogram ganja kering.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di wilayah Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
“Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang mencurigakan di kawasan Jalan Dr. FI Thobing, Desa Rempanga,” ujar Hari dalam konferensi pers, pada Rabu (03/06/26).
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AJ (20) dan AA(20). Dari tangan keduanya, petugas menemukan empat linting ganja siap pakai yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Dari pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial WAH. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap WAH di kawasan Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu linting ganja dan satu bungkus ganja kering. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah tersangka di wilayah Tenggarong yang kembali menghasilkan barang bukti narkotika.
Penyelidikan berlanjut setelah WAH mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial MRAI yang tinggal di Tenggarong. Sekitar pukul 17.30 WITA, polisi berhasil mengamankan MRAI beserta puluhan paket ganja yang disimpan di kediamannya.
“Dari rumah tersangka ditemukan 38 bungkus ganja kering dan satu linting ganja siap pakai,” kata Hari.
Rantai distribusi kemudian mengarah kepada seorang pemasok berinisial ELZ yang diduga berada di Kota Samarinda. Tim kepolisian bergerak melakukan pengembangan ke Samarinda dan menelusuri keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.
Saat penggerebekan pada Senin (09/03/26) dini hari, ELZ tidak ditemukan di lokasi. Namun petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di kamar kos tersebut, yakni HP (19) dan seorang warga negara Afghanistan berinisial YYA (26).
Dari kamar kos itu, polisi menyita satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan belum berhenti. Berdasarkan keterangan Justin, masih terdapat ganja milik ELZ yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar dua kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.
“Selain itu ditemukan sekitar setengah kilogram ganja lainnya, sejumlah plastik klip, dua timbangan digital, serta satu unit telepon genggam,” jelas Kapolsek.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti ganja dengan berat kotor total mencapai 3.315,96 gram atau sekitar 3,3 kilogram.
AKP Hari Supranoto menegaskan seluruh barang bukti narkotika telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja lintas daerah di Kalimantan Timur.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja lintas daerah di Kaltim,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

