Suarastra.com – Puluhan anggota Kelompok Tani Putra Borneo mendatangi Kantor Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Rabu (03/06/26). Mereka datang bersama kuasa hukum untuk menagih realisasi pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini disebut belum dipenuhi oleh Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Hariyadi.
Suasana di kantor desa terlihat ramai sejak pagi. Warga yang tergabung dalam kelompok tani itu berharap persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut segera mendapatkan kepastian.
Kuasa hukum Kelompok Tani Putra Borneo, Ajrul, mengatakan masyarakat hanya meminta komitmen yang pernah disepakati dapat direalisasikan.
“Keinginan warga sederhana, yaitu meminta agar janji yang pernah disampaikan oleh kepala desa dipenuhi. Dalam kesepakatan itu, kepala desa menyatakan bersedia membayar ganti rugi lahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ajrul, kesepakatan tersebut lahir dalam proses mediasi yang berlangsung di Polres Kutai Kartanegara pada 2024. Saat itu, kepala desa disebut menyatakan kesediaannya untuk membayarkan ganti rugi lahan milik anggota kelompok tani.
Nilai ganti rugi yang disepakati mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Komitmen tersebut, kata dia, juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan antara para pihak.
Namun hingga lebih dari dua tahun berlalu, pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut,” katanya.
Ajrul menambahkan, pihaknya belum menerima penjelasan resmi maupun komunikasi dari Pemerintah Desa Bukit Pariaman terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Karena itu, kelompok tani memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya mengaku siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kalau memang tidak ada realisasi dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum. Bisa saja kami melaporkan persoalan ini ke kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 34 hektare dan berada di wilayah Desa Bukit Pariaman. Lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan untuk kepentingan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Bagi para anggota kelompok tani, persoalan ini bukan sekadar angka miliaran rupiah. Mereka mengaku hanya ingin hak yang telah dijanjikan melalui berbagai proses mediasi dapat segera dipenuhi.
“Kami berharap kepala desa dapat memenuhi hak masyarakat sesuai dengan surat kesepakatan yang telah dibuat. Persoalan ini sudah beberapa kali dimediasi, namun hingga sekarang belum ada realisasi,” ujar Ajrul.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Hariyadi, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Kelompok Tani Putra Borneo.
(Oby/Mii)

