Suarastra.com – Terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, untuk upaya efisiensi energi dan anggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menegaskan akan mengikuti arahan sesuai dengan kebijakan yang pemerintah pusat keluarkan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.
“Kita mengikuti saja, karena tujuannya untuk efisiensi, khususnya pemanfaatan bahan bakar. Memang saat ini dilakukan pembatasan konsumsi BBM untuk seluruh OPD,” ujar Sunggono, pada Jumat (03/04/26).
Ia menjelaskan, pembatasan ini dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia.
Meski dibatasi, penggunaan kendaraan dinas tetap berjalan seperti biasa. Namun, setiap pemakaian harus melalui izin atasan langsung sebagai bentuk pengendalian.
“Seperti biasa saja, tetapi setiap penggunaan kendaraan tetap harus meminta izin kepada atasan langsung. Atasan yang akan mengendalikan,” jelasnya.
Menurut Sunggono, kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran daerah, terutama pada sektor konsumsi bahan bakar yang selama ini cukup besar.
“Itu yang kita harapkan, supaya ada penghematan, terutama dalam penggunaan bahan bakar,” katanya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa ketersediaan transportasi umum di Tenggarong masih terbatas. Karena itu, ASN diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan kendaraan dinas.
“Kalau tidak ada keperluan dinas, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi saja,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

