Suarastra.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menjelaskan alasannya datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
“Sebetulnya ini perkara ringan, hanya soal tuduhan ijazah palsu. Namun, perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan gamblang,” ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Meski begitu, Jokowi tidak menyebutkan secara rinci siapa pihak yang dilaporkan. Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada kuasa hukum.
“Nanti ditanyakan detailnya ke tim kuasa hukum,” kata Jokowi.
Ia mengungkapkan, alasan baru mengambil langkah hukum saat ini lantaran sebelumnya masih menjabat sebagai presiden. Jokowi menyangka isu tersebut telah selesai, namun karena terus bergulir, ia memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Kan dulu masih menjabat. Saya kira sudah selesai, ternyata terus berlarut. Jadi lebih baik sekarang dilaporkan agar semuanya terang,” tuturnya.
Jokowi juga menjelaskan alasan dirinya harus datang sendiri untuk melaporkan kasus tersebut karena bersifat delik aduan.
“Karena ini delik aduan, memang harus saya sendiri yang melapor,” jelasnya.
Terkait apakah ada unsur politik di balik tuduhan tersebut, Jokowi enggan berspekulasi.
“Enggak tahu,” jawabnya singkat.
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi hingga kini belum mencapai titik terang. Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025) lalu. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Adapun perkara lain terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam kasus ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara itu, KPU Kota Solo menjadi tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat keempat.
Di sisi lain, empat tokoh yang vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi kini juga dilaporkan ke polisi. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan terhadap mereka dibuat oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2025), dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, keempatnya diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum melalui tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
(Caa)