Suarastra.com – Polri merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengajukan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri menyatakan menghargai masukan tersebut dan akan mempertimbangkannya sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu, apabila itu merupakan masukan yang konstruktif, kami akan menghargainya. Usulan ini juga akan menjadi bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh elemen masyarakat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK saat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari pelayanan operasional kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusional, seluruh hak masyarakat diatur, termasuk dalam hal menerima pelayanan, khususnya terkait SKCK,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Polri tetap melayani seluruh masyarakat yang membutuhkan SKCK. Menurutnya, penerbitan SKCK juga didasarkan pada permintaan masyarakat, terutama sebagai salah satu syarat dalam proses melamar pekerjaan.
“Setiap masyarakat yang ingin membuat SKCK pasti akan kami layani. Banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK, misalnya untuk keperluan melamar pekerjaan,” lanjutnya.
Selain itu, Trunoyudo menekankan bahwa SKCK memiliki manfaat lain, termasuk sebagai catatan kriminal yang berperan dalam pengawasan dan pengendalian keamanan.
“Manfaatnya adalah untuk meningkatkan keamanan serta memudahkan proses pemantauan. SKCK juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” ujarnya.
Meski demikian, Polri tetap membuka ruang diskusi jika SKCK dianggap sebagai hambatan bagi masyarakat. Menurut Trunoyudo, usulan penghapusan SKCK akan dibahas lebih lanjut guna mencari solusi terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika SKCK dirasa menghambat, tentu kami akan mengevaluasi dan mencatat berbagai pertimbangan. SKCK merupakan dokumen yang mencatat riwayat kriminalitas seseorang, dan data ini tersimpan dalam sistem kepolisian,” pungkasnya.
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK
Diketahui, Kementerian HAM telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan penghapusan SKCK. Usulan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa SKCK dapat menghambat hak asasi warga negara, terutama mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.
“Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK. Kajian akademis dan praktis telah kami lakukan sebelum mengajukan usulan ini,” kata Nicholay, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kunjungan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa banyak mantan narapidana kembali melakukan tindak kriminal karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari lapas.
Menurut Nicholay, keberadaan SKCK menjadi salah satu faktor yang menyulitkan mereka dalam memperoleh pekerjaan. Meskipun mantan narapidana dapat membuat SKCK, dokumen tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana mereka, sehingga banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.
Lebih lanjut, Nicholay menyebutkan bahwa usulan ini sejalan dengan Asta Cita yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan semata-mata untuk penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM,” ujarnya.
(Caa)