Suarastra.com – Pemerintah memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan pada 20 Februari 2025 bagi daerah yang tidak mengalami sengketa, serta wilayah yang sengketanya telah diputus melalui mekanisme dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Asisten 1 Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dijadwalkan pada 20 Februari ini,” ujarnya pada Jumat (7/2/2025).
Pelantikan tahap pertama diperuntukkan bagi kabupaten, kota, atau provinsi yang tidak memiliki sengketa, serta daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari MK pada 4-5 Februari lalu.
“Itu untuk Pilkada kabupaten, kota, atau provinsi yang tidak bersengketa dan bagi yang bersengketa tetapi telah diputus melalui putusan dismissal kemarin,” tuturnya.
Diketahui, MK menerima sekitar 510 sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan dismissal atau putusan sela dilakukan untuk menentukan apakah suatu gugatan dapat dilanjutkan ke sidang pleno atau dihentikan.
“Putusan sela itu bertujuan untuk menyaring apakah gugatan akan dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Tahapan pelantikan selanjutnya akan mengikuti perkembangan proses hukum yang masih berlangsung di MK.
“Proses pelantikan tahap berikutnya akan menyesuaikan dengan jalannya sidang di MK,” tambahnya.
Dalam masa transisi kepemimpinan ini, jajaran birokrasi daerah menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas serta kesiapan dalam melaksanakan kebijakan pemimpin yang terpilih.
“Kami sebagai birokrasi siap mendukung siapapun pemimpinnya demi kelancaran pemerintahan,” tegasnya.
Selain itu, kepala daerah petahana berharap agar program-program yang masih berjalan dapat diteruskan dengan baik oleh pemerintahan berikutnya.
“Ada harapan dari Pak Bupati agar program-program yang masih berhubungan dengan masa jabatannya tetap berlanjut,” sebutnya.
Menjelang akhir masa jabatannya pada 2025, Bupati Mahakam Ulu diminta segera menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tanpa harus menunggu batas waktu maksimal pada 31 Maret.
“Hendaknya laporan ini disiapkan, terutama bagi bupati yang telah menjabat selama lima tahun terakhir. Salah satu kewajibannya adalah menyampaikan LKPj,” ujarnya.
Penyampaian LKPj merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan tidak bergantung pada jadwal serah terima jabatan.
“Laporan pertanggungjawaban ini tidak bergantung pada kapan serah terima jabatan dilaksanakan. Lebih cepat lebih baik,” lanjutnya.
Secara aturan, penyampaian LKPj dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam kebiasaan, LKPj maupun LKPD paling lama disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni hingga 31 Maret,” jelasnya.
Namun, Bupati Mahulu mengusulkan percepatan proses tersebut agar dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Pak Bupati menginginkan agar LKPj tidak harus menunggu hingga 31 Maret. Jika sudah siap pada Februari ini, lebih baik segera disampaikan,” imbuhnya.
Dengan percepatan ini, diharapkan laporan pertanggungjawaban dapat segera dibahas oleh DPRD sehingga evaluasi program dan kebijakan dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.
(Caa)