Suarastra.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menegakkan aturan lalu lintas dengan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan. Dalam operasi penertiban di sekitar Terminal Lempake, Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara, Senin (27/1/2025) sore, petugas menggembosi ban, enam mobil dan lima sepeda motor.
Tindakan ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi akibat parkir liar, terutama di area dekat destinasi wisata seperti Samarinda Theme Park. Salah satu pengendara, Muji, warga Balikpapan, yang datang bersama keluarganya, terpaksa menerima sanksi karena memarkir mobil di tempat terlarang.
“Saya memohon maaf, sudah parkir di tempat yang dilarang. Saya ke sini mau berwisata bersama keluarga,” ujar Muji.
Koordinator Parkir Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa penggembosan atau penderekan kendaraan dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
“Parkir sembarangan di tempat yang dilarang bisa menyebabkan kemacetan. Kami tidak segan menindak dengan menggembosi ban kendaraan atau menderek jika diperlukan,” kata Duri.
Duri juga menyoroti perlunya koordinasi antara pengelola tempat wisata dengan Dishub dan kepolisian terkait pengelolaan parkir. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang membawa kendaraan pribadi.
“Izin parkir tidak ada. Tempat wisata harusnya berkoordinasi agar bisa disiapkan solusi, terutama saat ada peningkatan kunjungan,” tambahnya.
Dishub Samarinda berharap tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas, demi menciptakan kenyamanan bersama.
(Lii)