Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan jadwal pendaftaran dan seleksi pengisian jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka.
Namun, pelaksanaan seleksi ini memicu polemik, terutama dari kubu Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN). Mereka menganggap proses tersebut terlalu terburu-buru, terutama karena saat ini PPU sedang berada dalam masa transisi kepemimpinan.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Menurutnya, seleksi Dewas bertujuan mengisi kekosongan posisi yang sudah berlangsung lama.
Dewas memiliki fungsi penting sebagai bagian dari peran kepala daerah selaku kuasa pemilik modal. Jika posisi tersebut tidak segera diisi, tanggung jawab akan otomatis dibebankan kepada kepala daerah, yang dinilai dapat memberatkan tugas kepala daerah ke depan.
“Ketika tidak ada Dewas, peran itu akan terus melekat pada kepala daerah. Jika memang ada struktur Dewas, ya harus segera diisi,” ujar Tohar, Selasa (17/12/2024).
Tohar juga menyoroti persyaratan administratif yang menjadi perhatian, yaitu pendaftar harus bersedia mundur dari jabatan di Partai Politik (Parpol), sebagai calon kepala daerah, atau anggota legislatif jika terpilih sebagai Dewas PDAM.
Ia menegaskan bahwa seleksi ini hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak membuka peluang bagi non-ASN. Persyaratan tersebut, menurut Tohar, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengumuman ini. Harapannya, klarifikasi ini dapat menjawab berbagai tanda tanya dari pihak-pihak terkait,” tandasnya.
(Caa)