Suarastra.com – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi berulang kali di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada pendapatan pelaku usaha kecil. Kondisi ini menjadi perhatian Anggota DPRD Kukar Komisi IV, Akhmad Akbar Haka Saputra, yang meminta PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan hingga kepastian penanganannya.
Menurut Akbar, persoalan pelayanan energi di Kukar perlu mendapat perhatian khusus dari PLN dan Pertamina. Terlebih, Kukar merupakan salah satu daerah penghasil sumber daya energi nasional, mulai dari minyak, gas, hingga batu bara.
Ia menilai, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi perusahaan penyedia energi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tahu bahwa Kutai Kartanegara merupakan daerah penghasil kekayaan alam yang cukup besar di Indonesia, mulai dari minyak, gas, batu bara, dan seterusnya. Mestinya, ketika Kutai Kartanegara memiliki andil dalam rantai pemasok energi nasional,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN dan Pertamina di Gedung DPRD Kukar, Senin (02/11/26).
Akbar mencontohkan dampak pemadaman listrik terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), salah satunya usaha barbershop yang sangat bergantung pada pasokan listrik.
Ketika listrik padam, peralatan usaha tidak dapat digunakan sehingga aktivitas pelayanan harus dihentikan. Kondisi tersebut secara langsung berpengaruh terhadap pemasukan pelaku usaha.
“Bukan hanya alat yang rusak. Ketika terjadi pemadaman listrik, otomatis mereka tidak bisa melakukan pekerjaan dengan baik. Tidak ada income yang masuk karena pekerjaan harus dihentikan,” katanya.
Selain dampak ekonomi, Akbar juga meminta PLN memberikan kepastian mengenai mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat pemadaman berulang.
Menurutnya, hak masyarakat sebagai pelanggan perlu diperjelas, termasuk dasar hukum dan prosedur pengajuan kompensasi. Dengan begitu, pembahasan yang disampaikan dalam forum RDP tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat diterapkan ketika masyarakat mengajukan tuntutan.
“Kita berharap kompensasi seperti apa itu jelas. Bukan hanya berbicara secara sistematis di forum, tetapi ketika masuk ke eksekusi atau masyarakat meminta kompensasi, ternyata kita tidak punya aturan dasar hukum yang tepat untuk melakukan itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Akbar menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari PLN terkait penyebab pemadaman bergilir. Menurutnya, pemberitahuan kepada masyarakat seharusnya tidak hanya berisi jadwal pemadaman, tetapi juga menjelaskan gangguan yang terjadi dan langkah perbaikan yang sedang dilakukan.
Ia mencontohkan, apabila pemadaman disebabkan kerusakan gardu di suatu wilayah, informasi tersebut perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya.
Akbar juga mendorong PLN berkoordinasi dengan Diskominfo, Prokom, dan media lokal untuk menyampaikan perkembangan penanganan gangguan listrik secara terbuka.
“Yang kita butuhkan adalah konkret. Kita ingin transparansi informasi tentang kenapa terjadi pemadaman bergilir yang terus-menerus seperti itu,” tuturnya.
Melalui RDP tersebut, Akbar berharap PLN dan Pertamina tidak hanya memberikan penjelasan mengenai persoalan pelayanan energi di Kukar, tetapi juga menindaklanjutinya melalui langkah nyata. Ia menekankan pentingnya perbaikan pelayanan agar dampak pemadaman listrik dan persoalan distribusi BBM tidak terus membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
(Hen/Mii)

