Suarastra.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta kerusakan bangunan Pasar Tangga Arung Square yang mengalami keretakan segera diperiksa. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kerusakan, sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kondisi bangunan tersebut.
Ia mengatakan, pengecekan perlu dilakukan bersama untuk mengetahui apakah keretakan disebabkan kesalahan konstruksi atau faktor alam. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan dan perbaikan.
“Nanti akan kita cek apakah keretakan tersebut disebabkan oleh kesalahan konstruksi atau ada persoalan lain. Kita akan melakukan pengecekan bersama sehingga bisa diketahui apakah kerusakan itu disebabkan peristiwa alam atau memang terdapat kesalahan konstruksi,” ujarnya, Minggu (01/11/26).
Dirinya juga menegaskan, apabila ditemukan kesalahan dalam pengerjaan, pihak yang terlibat dalam pembangunan, termasuk kontraktor atau pihak ketiga, harus bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Menurutnya, tanggung jawab terhadap kondisi bangunan tidak semestinya hanya dibebankan kepada pemerintah. Pihak pelaksana proyek juga harus memenuhi tanggung jawabnya, terlebih jika kerusakan berkaitan dengan kualitas pekerjaan.
“Kalau memang ditemukan kesalahan konstruksi, kita minta pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang mengerjakan proyek tersebut, untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Yani juga meminta agar tingkat kerusakan diperiksa secara menyeluruh, termasuk kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk memperbaikinya.
Jika kerusakan terjadi akibat faktor alam, penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanfaatan asuransi.
“Jangan sampai setelah dibangun, kemudian ditinggalkan begitu saja, sementara ternyata bangunannya mengalami kerusakan. Pada akhirnya, hal itu justru menjadi beban bersama,” katanya.
Terakhir, Ia berharap pemeriksaan dapat segera dilakukan agar penyebab kerusakan diketahui secara jelas dan penanganannya tidak berlarut-larut. Jika terbukti terjadi kesalahan konstruksi, perbaikan dan rehabilitasi harus dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab.
(Hen/Mii)

