Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut mengalami sejumlah koreksi, baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Tadi saya membacakan pidato Bupati. Di antara yang saya bacakan, bahwa KUA-PPAS kita sudah kita sampaikan dengan ada beberapa koreksi, baik dari segi pendapatan ataupun dari segi belanja,” ujarnya saat Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (04/09/26).
Menurut Sunggono, koreksi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kebijakan pemerintah pusat, koreksi dari gubernur terhadap bahan yang diterima pemerintah daerah hingga perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini disebabkan karena banyak hal tadi, baik KMK, koreksi dari gubernur atas bahan yang kita terima, dan lain-lain, termasuk dari PAD,” katanya.
Setelah penyampaian rancangan tersebut, Pemkab Kukar bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan untuk menentukan besaran APBD Perubahan 2026.
“Mudah-mudahan nanti bisa segera disepakati bahwa koreksi atas APBD kita dengan segala macam aturan yang sudah saya bacakan tadi, bisa menjadi dasar besaran APBD perubahan yang ditetapkan di tahun ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunggono juga mengungkapkan, kondisi Dana Kurang Salur (DKS) yang masih menjadi salah satu faktor dalam penyesuaian APBD Kukar.
Dari total Dana Kurang Salur sekitar Rp2,4 triliun, penyaluran yang telah diterima daerah disebut baru mendekati 40 persen.
“Kalau persentasenya sih mungkin baru sekitar hampir 40 persen. Itu dari Dana Kurang Salur, dari kurang lebih Rp2,4 triliun,” ungkapnya.
Ia menyebut hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait penyaluran dana tersebut secara keseluruhan.
“Ya, karena memang seperti itu yang disampaikan pusat, belum ada kepastian bahwa akan disalurkan lagi,” katanya.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Kukar tetap berupaya menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga. Sunggono menyebut pembayaran utang daerah telah mencapai hampir 80 persen.
“Kalau utangnya sudah dibayar hampir mencapai 80 persen,” ujarnya.
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Setiap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima, sebagian dialokasikan untuk mencicil kewajiban kepada pihak ketiga.
“Jadi setiap ada DBH yang diserahkan kepada kita, Pak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10-20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita kepada pihak ketiga,” jelas Sunggono.
Sampai saat ini, Sunggono bilang, belum optimalnya transfer dari pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan belanja daerah. Karena itu, Pemkab Kukar melakukan penyesuaian pada sisi belanja.
“Kalau karena transfernya tidak terpenuhi, jelas terkoreksi. Namun, belanjanya pun terkoreksi akhirnya,” katanya.
Sunggono mengatakan pemerintah daerah telah melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja agar anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan yang menjadi prioritas masyarakat.
“Jadi di antara yang saya bacakan dari pihak Bupati, kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

