Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan melalui evaluasi penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 19 puskesmas. Evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan layanan kesehatan berjalan lebih mandiri, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan evaluasi yang berlangsung di Ruang Diklat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Rabu (03/06/26), membahas berbagai aspek implementasi BLUD. Mulai dari kinerja pelayanan, pengelolaan keuangan, realisasi pendapatan, layanan BPJS Kesehatan, hingga berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaannya.
Evaluasi tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kubar Kamius Junaidi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barnabas, jajaran Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, serta perwakilan seluruh puskesmas di lingkungan Pemkab Kubar
Dalam arahannya, Kamius Junaidi menegaskan bahwa pola pengelolaan keuangan BLUD menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kemandirian fasilitas pelayanan kesehatan di daerah. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah pusat yang mendorong daerah mampu mengoptimalkan potensi dan memperkuat kapasitas fiskalnya.
“Kemandirian unit layanan kesehatan menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan sejak sekarang. Pemerintah pusat mendorong daerah untuk mampu menggali potensi yang dimiliki secara mandiri, termasuk melalui pengelolaan layanan kesehatan yang lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLUD memberi ruang bagi puskesmas untuk mengelola sumber daya secara lebih efektif, sekaligus mengembangkan potensi pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan berkelanjutan.
Namun demikian, Kamius mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama keterbatasan tenaga kesehatan di beberapa wilayah. Karena itu, penguatan kelembagaan melalui BLUD dinilai dapat menjadi solusi untuk mendukung operasional puskesmas, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia.
“Kami berharap ke depan seluruh puskesmas dapat menerapkan pola BLUD dan menjadi unit layanan yang mandiri. Untuk itu diperlukan pendampingan dari tenaga ahli agar proses pembentukan dan pengelolaannya dapat berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan di setiap kecamatan sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerataan layanan kesehatan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinkes Kubar, Barnabas, menjelaskan bahwa penerapan BLUD telah dipersiapkan secara bertahap sejak 2023. Pada tahap awal, bimbingan teknis diberikan kepada tujuh puskesmas, kemudian diperluas pada 2024 hingga mencakup seluruh puskesmas di Kabupaten Kutai Barat.
Menurut Barnabas, seluruh puskesmas kini telah memperoleh pemahaman dasar mengenai tata kelola BLUD. Pemerintah daerah pun terus memberikan pendampingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai regulasi.
“Seluruh puskesmas telah mendapatkan edukasi dan pemahaman terkait program BLUD. Saat ini kami terus melakukan pendampingan agar proses penerapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendampingan dari tenaga ahli masih dibutuhkan, khususnya dalam aspek regulasi, administrasi, dan pengelolaan keuangan yang menjadi syarat utama penerapan BLUD.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Kubar berharap seluruh puskesmas mampu mengoptimalkan penerapan BLUD sebagai fondasi untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta layanan kesehatan yang mandiri dan berkelanjutan bagi masyarakat.
(Adv/Fac/Mii)


