Suarastra.com – Sebanyak 54 warga di Kutai Kartanegara (Kukar) menunggu kepastian legalitas lahan seluas sekitar 300 hektare yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun. Meski disebut telah menerima pembayaran, dokumen legalitas lahan tersebut belum tuntas. DPRD Kukar pun meminta pemerintah desa dan kecamatan segera menindaklanjuti penyelesaian hak masyarakat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan persoalan tersebut dibahas dalam rapat pada Selasa (13/10/26) kemarin. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Dari hasil rapat ini, masyarakat menyampaikan persoalan terkait hak atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan kelola, tetapi hingga sekarang belum ditandatangani atau dilegalisasi,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Yani menjelaskan, lahan sekitar 300 hektare itu telah dikelola warga secara turun-temurun untuk berbagai aktivitas, mulai dari membuka lahan, menanam, hingga berkebun. Dan, saat ini dirinya menyebutkan, masyarakat telah menerima pembayaran, tetapi legalitas lahan masih belum jelas.
“Masyarakat sudah menerima pembayaran, tetapi legalitas lahannya belum jelas. Karena itu, tadi kita meminta kepala desa dan camat agar persoalan ini ditindaklanjuti dan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi melalui proses legalisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, penyelesaian persoalan lahan 300 hektare milik warga perlu diprioritaskan sebelum pembahasan mengenai hak tanah masyarakat hukum adat dilanjutkan melalui proses tersendiri.
“Untuk saat ini, kita dorong agar persoalan lahan sekitar 300 hektare tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Hak masyarakat perlu diperjelas, ditandatangani, dan diberikan melalui mekanisme legalisasi yang sesuai,” ungkapnya.
Terakhir, politisi dari fraksi PDIP itu berharap, pemerintah desa dan kecamatan segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar kepastian hak masyarakat dapat diwujudkan. Serta, upaya pemenuhan hak tanah masyarakat hukum adat diharapkan dapat berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah persoalan hak masyarakat ini diselesaikan, barulah pembahasan mengenai hak hukum adat dapat ditindaklanjuti melalui proses tersendiri. Jadi, kita dorong agar persoalan yang ada saat ini segera diselesaikan,” pungkasnya.
(Hen/Mii)

