Suarastra.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani, berupaya mencari titik temu antara kepentingan PT Mega Prima Persada dan PT Budi Duta Agro Makmur terkait lahan pascatambang yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Loa Kulu.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan membuka jalan bagi pemenuhan kewajiban plasma 20 persen atau pola kemitraan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Menurut Ahmad Yani, terdapat kepentingan yang perlu diselaraskan antara kewajiban pascatambang PT Mega Prima Persada dan status lahan yang masih berada dalam HGU PT Budi Duta Agro Makmur.
“RDP (Rapat Dengar Pendapat) ini kita sebenarnya ingin menyelesaikan problem terkait dengan pascatambang atau penutupan tambang dari PT Mega Prima Persada, yang kebetulan itu masih HGU PT Budi Duta Agro Makmur,” kata Ahmad Yani setelah agenda RDP, di Ruang Rapat Banmus, DPRD Kukar, pada Senin (12/10/26).
Ketua DPRD Kukar itu menjelaskan, PT Mega Prima Persada menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
“PT Mega Prima Persada itu bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ESDM. Sementara HGU, intinya disuruh berkebun, tapi kebunnya sudah ditambang,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, kondisi tersebut membuat kepentingan kedua perusahaan perlu dipertemukan agar penyelesaian pascatambang tidak mengabaikan status lahan maupun hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pola kemitraan.
“Oleh karena itu, yang ada adalah bagaimana menikahkan kepentingan antara PT Mega Prima Persada dengan PT Budi Duta supaya ketemu kepentingannya, termasuk tanggung jawab plasma dan tanggung jawab pola kemitraan,” jelas politikus dari PDIP
Ia berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui pola kemitraan yang melibatkan PT Mega Prima Persada. Dengan demikian, masyarakat di Kecamatan Loa Kulu dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama kedua perusahaan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Nanti kira-kira kita minta supaya kalau bisa itu diselesaikan melalui pola kemitraan dengan PT Mega Prima Persada,” tuturnya.
Selain itu, Ahmad Yani menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian tersebut. Terlebih, lahan yang menjadi persoalan berada di Loa Kulu sehingga manfaat penyelesaiannya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Masyarakat kita di sana bisa sejahtera dari kerja sama kedua perusahaan ini. Ini kan sama-sama membangun daerah sebenarnya. Cuma persoalannya adalah belum ketemu kepentingannya, apakah HGU atau pascatambang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertemukan kedua perusahaan. DPRD Kukar berencana kembali menggelar rapat dengan melibatkan pihak terkait, termasuk instansi di sektor ESDM dan, jika diperlukan, Kementerian ESDM.
“Sehingga kita harap kepentingan dua perusahaan ini bisa diakomodir melalui rapat-rapat di DPRD. Dan insyaallah ini kan baru pertama kali, nanti kita akan meneruskan rapat berikutnya dengan mengundang ESDM, kalau perlu dengan Kementerian ESDM,” jelasnya.
Menurutnya, pelibatan pihak terkait diperlukan karena persoalan tersebut menyangkut penutupan tambang dan penyelesaian lahan pascatambang yang nantinya diharapkan dapat diserahkan kepada masyarakat. Namun, keberadaan HGU menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Terakhir, DPRD Kukar berharap rapat lanjutan yang direncanakan pekan depan dapat melibatkan lebih banyak pihak agar pembahasan berjalan lebih menyeluruh. Ahmad Yani menilai, penyelarasan kepentingan perusahaan, penyelesaian status lahan, dan pemenuhan kewajiban kepada masyarakat menjadi kunci agar persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar.
(Hen/Mii)

