Suarastra.com – Dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh pejabat publik menjadi perhatian Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (PW LBH) Ansor Kalimantan Timur (Kaltim). Organisasi tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sikap itu disampaikan dalam Talkshow Diskusi Publik dan Konsultasi Hukum Gratis yang digelar di Galuh Coffee, Jalan Banggeris, Samarinda, Jumat (14/08/26) malam.
Ketua PW LBH Ansor Kaltim, Agus Shali, mengatakan persoalan keabsahan ijazah tidak boleh dipandang sebagai urusan administrasi semata. Menurutnya, hal itu berkaitan langsung dengan integritas pejabat publik dan keadilan bagi masyarakat yang menempuh pendidikan secara benar.
“Kenapa kita orang-orang yang secara formal menempuh pendidikan dan harusnya punya kesempatan, ternyata ditikung oleh orang yang tidak memenuhi standar pendidikan? Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan terkait standar kualifikasi tersebut dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Agus menilai polemik dugaan ijazah palsu seharusnya dapat dicegah sejak proses pencalonan. Karena itu, ia meminta partai politik memperketat proses seleksi dan verifikasi terhadap dokumen pendidikan setiap calon yang diusung.
“Seleksi secara ketat dan berjenjang itu diawali oleh semua instrumen pemilu. Pertama adalah partai politik pengusung yang harus sangat selektif,” katanya.
Menurutnya, selama ini proses pemeriksaan dokumen masih didominasi verifikasi administratif sehingga berpotensi menyisakan celah.
“Selama ini partai politik hanya mengakomodir dan verifikasinya bersifat administratif serta internal. Jadi kita mendesak harus ada evaluasi dari internal organisasi partai tersebut,” tegas Agus.
Selain partai politik, ia juga meminta penyelenggara pemilu menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dalam memperkuat mekanisme verifikasi persyaratan calon kepala daerah maupun calon legislatif.
Bagi LBH Ansor Kaltim, penguatan sistem verifikasi merupakan langkah penting untuk mencegah praktik manipulasi dokumen pendidikan sekaligus menjaga kualitas demokrasi.
“Evaluasi kritis terhadap regulasi pencalonan dipandang sebagai harga mati agar tidak ada lagi celah malpraktik administrasi di ranah publik,” tandas Agus.
(Oby/Mii)

