Suarastra.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, pada Kamis (11/06/26) siang.
Mereka menuntut keterbukaan informasi terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa dua tuntutan utama, yakni meminta Kemenag Kukar membuka hasil penyelidikan yang telah dilakukan serta mendesak audit pondok pesantren terkait dilakukan secara transparan.
Koordinator Lapangan (Korlap) PMII Kukar, Zakir Idoatul Haqqi, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus dorongan agar proses penanganan kasus berjalan terbuka di hadapan publik.
“Kami meminta Kementerian Agama Kutai Kartanegara memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” ujar Korlap itu didepan kantor Kemenag Kukar.
“Selain itu, kami juga meminta audit terhadap pondok pesantren yang terkait dilakukan secara transparan karena selama ini masih ada kesan informasi yang belum sepenuhnya terbuka kepada publik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas dan hak-hak korban mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, dalam suasana aksi Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, hadir langsung didepan massa Mahasiswa PMII Kukar. Ia menjelaskan, bahwa kewenangan untuk mencabut izin operasional maupun menutup pondok pesantren sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (RI).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan penutupan secara sepihak sebelum ada dasar hukum yang jelas dan hasil proses hukum yang berkekuatan tetap.
“Kalau Kementerian Agama RI menutup atau mencabut izin operasionalnya, silakan, karena mereka atasan kami. Tapi kalau mereka masih ingin bertahap menunggu proses yang ada lagi, mungkin ada pertimbangan dari Kemenag RI,” kata Ariyadi.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 140 santri dan santriwati yang masih aktif menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak mengambil langkah tergesa-gesa.
Selain proses hukum yang masih berjalan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak psikologis yang mungkin dialami para santri apabila lembaga pendidikan tersebut ditutup secara mendadak.
“Kalau kita menutup, nanti ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Sementara santriwan dan santriwatinya sudah banyak di sana, kurang lebih 140 orang. Pertimbangan lainnya, penutupan bisa menimbulkan beban psikologis bagi santri yang tidak terlibat dalam persoalan ini,” jelasnya.
Meski demikian, Ariyadi menegaskan Kemenag Kukar tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai dunia pendidikan keagamaan. Jika hasil penyidikan membuktikan pimpinan pondok pesantren bersalah, ia menyatakan akan menjadi pihak pertama yang mendorong pencabutan izin operasional lembaga tersebut.
“Itu saya yang akan bersuara untuk mencabut izin pondok pesantren tersebut kalau terbukti kiai pimpinan itu bersalah. Karena ini pimpinannya. Kalau dia pimpinan dan terbukti bersalah, akan kami tutup,” tegasnya.
Terakhir, Kemenag Kukar juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila nantinya pondok pesantren tersebut benar-benar ditutup. Pemerintah, kata Ariyadi, akan membentuk tim khusus untuk memastikan para santri tetap memperoleh hak pendidikan dan pendampingan yang layak.
“Nanti ada tim khusus untuk melanjutkan penanganannya. Santri-santri yang ada perlu kita amankan, kita kawal, dan kita fasilitasi. Insya Allah akan ada tim khusus yang menangani hal itu,” tutupnya.
(Oby/Mii)

