Suarastra.com – Gelombang digitalisasi pendidikan yang sempat digaungkan sebagai langkah besar modernisasi sekolah kini meninggalkan jejak persoalan hukum. Program pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022 kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut.
Dilansir dari Hukumonline.com, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli sebelum akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan itu membuka kembali perjalanan program digitalisasi pendidikan nasional yang sempat menjadi salah satu agenda besar pemerintah pada masa pandemi COVID-19. Saat aktivitas belajar dipindahkan ke ruang daring, kebutuhan perangkat teknologi menjadi sangat mendesak di berbagai sekolah.
Namun di tengah percepatan itu, pengadaan Chromebook justru memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas penggunaan perangkat di wilayah yang belum memiliki akses internet memadai.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan dugaan keterlibatan Nadiem bermula pada Februari 2020 ketika masih menjabat sebagai menteri.
Dalam penyidikan, Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education. Dari sana, penyidik menduga terdapat pengarahan tertentu terkait pengadaan perangkat berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan selama pandemi. Nilai anggaran program tersebut disebut mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung menilai penggunaan Chromebook tetap dipaksakan meski sebelumnya terdapat hasil uji coba yang menunjukkan perangkat tersebut kurang efektif digunakan di sejumlah daerah dengan jaringan internet terbatas.
Di sejumlah wilayah Indonesia, keterbatasan akses internet membuat penggunaan Chromebook dinilai tidak berjalan optimal. Kondisi itu kemudian memunculkan kritik terhadap kebijakan pengadaan perangkat yang dianggap belum sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan lapangan.
Atas penetapan itu, Nadiem Makarim membantah telah melakukan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan Chromebook. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyatakan tidak melakukan apa pun terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut.
Kasus ini pun menjadi babak baru dalam polemik digitalisasi pendidikan Indonesia, sebuah program yang pada awalnya dihadirkan sebagai jembatan pembelajaran di masa krisis, namun kini justru menyisakan pertanyaan panjang mengenai tata kelola anggaran dan arah kebijakan teknologi pendidikan nasional.
(Mii)

