Suarastra.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Jonggon Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) di sejumlah desa. Pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Kukar, Tenggarong, pada Kamis (08/04/26).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif yang sebelumnya meninggal dunia, sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Hari ini kita melantik PJ Kepala Desa Jonggon Desa yang sebelumnya mengalami kekosongan karena kepala desa definitif meninggal dunia. Selain itu, juga dilakukan pergantian antar waktu anggota BPD di beberapa desa di Kutai Kartanegara,” ujar Aulia.
Ia menegaskan, proses pergantian dalam struktur pemerintahan merupakan hal yang wajar dan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagaimana yang telah saya sampaikan, proses pergantian ini adalah hal yang lumrah dalam organisasi. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti atau mengalami kekosongan,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum ditetapkannya kepala desa definitif melalui mekanisme yang berlaku, penunjukan PJ kepala desa menjadi langkah penting agar pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pemerintah daerah. Di sana ada banyak aktivitas, mulai dari peran RT hingga pengelolaan APBDes yang sudah disepakati,” jelasnya.
Selain itu, pengisian anggota BPD melalui mekanisme PAW juga dinilai penting untuk menjaga fungsi pengawasan dan representasi masyarakat di tingkat desa.
“Jika terjadi kekosongan, maka sesuai regulasi harus diisi melalui pergantian antar waktu berdasarkan urutan yang telah ditetapkan,” tutupnya.
(Oby/Mii)

