Suarastra.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiagakan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk menerima pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online.
Posko tersebut berada di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Fasilitas ini disiapkan sebagai ruang layanan bagi pekerja maupun pengemudi ojek online yang ingin melaporkan persoalan terkait hak tunjangan dan bonus hari raya.
Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan posko akan beroperasi hingga menjelang Idulfitri. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor dinas maupun melalui layanan daring yang disediakan.
“Untuk melapor juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya, pada Kamis (12/03/26).
Ia menjelaskan pekerja yang ingin melaporkan persoalan THR perlu melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain identitas pekerja, perjanjian kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), daftar gaji jika tersedia, serta bukti pembayaran THR apabila sebagian pekerja telah menerima sementara yang lain belum.
Menurutnya, karena pembayaran THR pada umumnya dilakukan melalui sistem transfer atau payroll perusahaan, bukti pembayaran dapat dilampirkan dalam bentuk tangkapan layar maupun dokumen pendukung lainnya.
Dendy menyebut hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait persoalan pembayaran THR di Kukar. Hal itu karena surat edaran mengenai kewajiban pembayaran THR baru saja diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun sebelumnya, jumlah pengaduan yang masuk di Kukar relatif sedikit. Beberapa persoalan bahkan dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pekerja dan perusahaan tanpa harus masuk ke tahap mediasi resmi.
“Kalau melihat tren tahun 2025 lalu, laporan yang masuk sangat minim. Beberapa kasus bahkan bisa diselesaikan melalui konsolidasi tanpa harus sampai ke tahap mediasi,” jelasnya.
Menurut Dendy, kendala yang terjadi umumnya bukan karena perusahaan menolak membayar THR. Permasalahan biasanya lebih berkaitan dengan proses administrasi internal perusahaan yang membutuhkan persetujuan berjenjang sebelum pembayaran dilakukan.
Meski demikian, Distransnaker Kukar menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan layanan.
“Silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya untuk datang ke posko kami. Namun kami juga mengimbau perusahaan agar segera menyalurkan hak para pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri,” tutupnya.
(Oby/Mii)

