Suarastra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
PSU Pilkada Kukar tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat, 19 April 2025. Namun, akibat temuan pelanggaran, Bawaslu memastikan bahwa PSU di dalam PSU di TPS tersebut akan kembali diulang pada Selasa, 22 April 2025 mendatang.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi setelah hasil analisis ditemukan adanya dua orang pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih pindahan.
“Dua orang ini tidak memiliki hak pilih berdasarkan data yang ada, tapi tetap diberikan kesempatan memilih,” jelas Teguh di ruang kantornya, pada Senin (21/04/2025).
Ia juga mengatakan, ‘enurut data, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di Desa Bukit Raya mencapai 566 orang. Namun masuknya dua pemilih ilegal menjadi pelanggaran serius yang mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Lanjutnya, pelanggaran ini disebabkan oleh kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi.
“Kalau kita merujuk ke regulasi, salah satu penyebab PSU adalah adanya pemilih yang tidak berhak namun tetap diberikan kesempatan mencoblos. Ini jelas kelalaian dari KPPS,” tegasnya.
Terakhir, Teguh menyebutkan, ada beberapa kategori pelanggaran lain yang dapat memicu PSU, antara lain KPPS memberikan tanda di surat suara seperti coretan yang tidak semestinya, hingga proses penghitungan suara yang dilakukan secara tertutup.
“Anggota KPPS untuk PSU itu nanti akan tetap dilakukan oleh penyelenggara yang melakukan tugasnya, tetapi jika tidak mau, dapat menyebabkan pidana,” timpalnya.
(Oby)