Suarastra.com – Polemik rencana pembongkaran jembatan besi tua di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), terus bergulir. Jembatan yang telah berusia hampir seabad dan masuk dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ini menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan budayawan dan masyarakat pecinta sejarah.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kukar menggelar rapat terbuka pada Senin (14/04/2025). Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XIV Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Lestari, serta perwakilan dari Inspektorat Kukar, DPRD Kukar, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martapura, dan sejumlah budayawan lokal.
Dalam keterangannya seusai rapat, Lestari menegaskan bahwa jembatan besi tersebut memang telah tercatat sebagai ODCB di tingkat daerah, meskipun belum masuk dalam register nasional sebagai cagar budaya resmi.
“Kalau secara hitam di atas putih memang belum terdaftar secara nasional sebagai cagar budaya. Tapi secara administrasi daerah, bangunan besi itu telah masuk dalam data sebagai objek yang diduga cagar budaya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama belum ada keputusan final atau tindakan konkret dari pihak berwenang, rencana pembongkaran jembatan itu belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelestarian budaya.
“Kalau didasari pada kajian, baik teknis maupun sosial budaya, maka langkah yang diambil nantinya merupakan hasil dari rekomendasi. Kita belum bisa menyatakan pembongkaran itu melanggar karena belum ada keputusan yang dijalankan,” tegas Lestari.
Lebih lanjut, Lestari menjelaskan bahwa pihaknya bersama para pemangku kepentingan telah sepakat untuk membentuk tim khusus guna mengkaji lebih dalam rencana pembangunan atau rehabilitasi jembatan tersebut. Ia menyebutkan ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan, mulai dari rehabilitasi, pembangunan jembatan baru di lokasi terdekat, hingga rekomendasi alternatif lainnya.
“Kita masih menunggu hasil kajian apakah jembatan ini akan direhabilitasi, dibangun jembatan baru di sebelahnya, atau ada rekomendasi lain yang terbaik,” ujarnya.
Mengenai waktu pelaksanaan kajian, Lestari memastikan prosesnya akan berjalan cepat dan menyesuaikan dengan agenda teknis dari Dinas PU.
“Saya yakin bahwa Dinas PU akan segera melaksanakan kajian tersebut, karena mereka juga harus mengikuti jadwal pembangunan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Dengan begitu, masa depan jembatan besi peninggalan sejarah ini masih menunggu kepastian dari hasil kajian mendalam. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menemukan solusi terbaik yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian warisan budaya.
(Oby)