Suarastra.com – Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang berniat menaikkan gaji hakim sebagai salah satu strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan efektif dalam menekan praktik korupsi di Indonesia.
“Menaikkan gaji bukanlah satu-satunya cara untuk memberantas korupsi,” kata Tibiko kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Ia menilai, langkah yang diambil Presiden Prabowo terkesan sebagai jalan pintas dan tidak menyentuh akar persoalan secara mendalam. Tibiko menekankan bahwa korupsi tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi semata, melainkan juga oleh aspek lain seperti keserakahan, lemahnya sistem pengawasan, serta penegakan hukum yang belum optimal.
“Maka idealnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya difokuskan pada satu penyebab saja, tapi juga mencakup berbagai aspek lainnya,” ujarnya.
Tibiko pun menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan rencana kenaikan gaji hakim yang diperkirakan memerlukan anggaran hingga Rp 12 triliun. Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas maraknya kasus korupsi yang belakangan ini kembali mencuat ke permukaan.
(Caa)