Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan target penghematan nasional mencapai Rp306,7 triliun.
Dari angka tersebut, pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp256,1 triliun, sementara alokasi Transfer ke Daerah (TKD) berkurang sebesar Rp50,59 triliun.
Merespons hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan evaluasi anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bupati Edi Damansyah untuk menyesuaikan kebijakan efisiensi ini.
“Pelaksanaan Inpres ini juga kami dasari arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI,” ujar Sunggono, pada Jumat (14/02/2025).
Ia menjelaskan, bahwa efisiensi ini menyasar sejumlah pos belanja yang dianggap tidak terlalu mendesak. Beberapa di antaranya adalah pemangkasan perjalanan dinas sebesar 60 persen, pengurangan anggaran kegiatan rapat koordinasi yang tidak relevan hingga 75 persen, serta efisiensi belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak sebesar 60 persen.
Selain itu, anggaran untuk kursus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan merupakan kewajiban pemerintah dikurangi hingga 50 persen. Sewa kendaraan, perawatan mobil dinas, pengadaan baju dinas, serta belanja software juga akan dipangkas secara signifikan atau bahkan ditunda jika dianggap tidak diperlukan.
“Kurang lebih itu yang sudah kami rasionalisasi. Bupati juga mengarahkan agar kegiatan-kegiatan yang bersifat fungsional tetap dipertahankan, seperti bantuan untuk rumah ibadah. Insya Allah, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kualitas belanja kami,” jelas Sunggono.
Sementara itu, Sunggono tetap memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan berdampak pada proyek-proyek strategis daerah, seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak, yang tetap berjalan sesuai rencana. Hal yang sama juga berlaku untuk belanja pegawai.
“Belanja pegawai tidak akan terpengaruh, karena anggaran kita masih berada di bawah ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Dengan langkah efisiensi ini, Pemkab Kukar berupaya menyesuaikan kebijakan nasional tanpa mengorbankan kebutuhan esensial masyarakat serta proyek pembangunan daerah yang telah direncanakan.
(Oby)