Suarastra.com – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tingkat pengecer di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus melambung hingga mencapai Rp 15 ribu per liter. Fenomena ini telah berlangsung lama meskipun ketersediaan BBM di daerah tersebut tidak mengalami kelangkaan.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai, menyoroti persoalan ini sebagai masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan solusi konkret.
“Harga BBM di Kutai Barat sangat tinggi. Pertalite yang seharusnya bersubsidi justru dijual dengan harga Rp 15 ribu per liter,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Menurut pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kubar, stok BBM selalu habis terjual setiap hari. Namun, pembeli utama diduga merupakan pihak tertentu yang memiliki kepentingan bisnis.
“Sebagian besar pembeli adalah kelompok masyarakat yang mengambil dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Mereka inilah yang menyebabkan BBM cepat habis,” tambah Ridwai.
Berdasarkan pantauan Kaltim Post, para pengecer selalu memiliki stok BBM yang melimpah, sementara SPBU dan APMS sering kosong. Kondisi ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam distribusi.
Lebih lanjut, setelah BBM keluar dari SPBU atau APMS, harga di tingkat pengecer tidak lagi dapat dikontrol. Bahkan, Pertamina disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penjualan di tingkat eceran, sehingga harga yang tinggi terus membebani masyarakat.
Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan praktik percaloan yang didukung oleh pihak tertentu. Oknum-oknum tersebut diduga memberikan perlindungan kepada para pengecer, sehingga mereka bisa berulang kali mengantre di SPBU dan APMS tanpa hambatan.
“Para pengecer mengaku harus menyetorkan sejumlah uang kepada pihak tertentu agar dapat terus membeli BBM dalam jumlah besar. Oknum inilah yang diduga membekingi mereka,” ungkap Ridwai.
Menanggapi persoalan ini, DPRD Kubar berencana menggelar pertemuan dengan aparat penegak hukum, termasuk Polres Kubar, Kodim 0912, dan Satpol PP, guna mencari solusi dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi dan mengatasi lonjakan harga di tingkat pengecer.
(Caa)