Suarastra.com – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti aktivitas bongkar muat barang di sebuah pelabuhan di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, yang dilakukan oleh perusahaan di sektor minyak dan gas (migas).
Untuk memastikan kondisi di lapangan, LAKI PPU mendatangi langsung lokasi tersebut pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Sebelumnya, LAKI PPU menduga aktivitas bongkar muat itu dilakukan di pelabuhan yang belum memiliki izin.
Dugaan lain menyebutkan bahwa aktivitas tersebut bertujuan menghindari regulasi serta biaya operasional yang lebih tinggi jika dilakukan di Pelabuhan Benuo Taka, yang merupakan pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Ketua DPC LAKI PPU, Rokhman Wahyudi, mengungkapkan bahwa saat pihaknya tiba di lokasi, tidak ada aktivitas yang berlangsung.
“Kami sudah mendatangi langsung lokasi pelabuhan, tetapi tidak menemukan siapa pun di sana. Menurut informasi yang kami peroleh, perusahaan sedang libur pada hari Minggu,” ujarnya usai kunjungan.
Dalam inspeksi tersebut, Rokhman didampingi oleh Sekretaris DPC LAKI PPU, Syarifuddin, serta Dewan Penasihat, Taufik dan Amar. Dari hasil pemantauan, mereka menemukan bahwa fasilitas pelabuhan serta material yang ada di lokasi diduga milik perusahaan yang sama.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Rokhman tanpa merinci tindakan yang akan diambil.
Banyak Pelabuhan Tak Berizin Masih Beroperasi
Wakil Ketua II DPC LAKI PPU, Suwandi, yang tidak ikut dalam kunjungan ke lapangan, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun LAKI PPU, banyak pelabuhan di wilayah tersebut yang masih menggunakan izin pemanfaatan garis pantai.
“Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, tahun ini izin untuk pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak lagi diberikan karena banyak yang merusak kawasan mangrove dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Meski demikian, dugaan pelanggaran masih terjadi.
“Beberapa pelabuhan diduga tetap melakukan bongkar muat batu palu meskipun izin mereka sudah tidak berlaku. Sebagian besar beroperasi di Sepaku dan sekitar Pulau Balang,” kata Suwandi.
Karena itu, LAKI PPU akan mengirimkan surat resmi ke Dinas Perhubungan (Dishub) PPU untuk meminta tindakan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang sisi daratnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Sedangkan untuk sisi lautnya, itu menjadi bagian dari kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” tambahnya.
Suwandi menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan apabila aktivitas bongkar muat dilakukan di pelabuhan tak berizin demi menghindari regulasi yang berlaku.
“Kami mendesak Dishub dan KSOP untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pelayaran dan kepabeanan,” tegasnya.
Desak Pemkab PPU Tinjau Ulang Perizinan
Selain meminta tindakan dari Dishub dan KSOP, LAKI PPU juga mendesak Pemkab PPU untuk meninjau kembali dokumen perizinan perusahaan yang bersangkutan.
“Pemkab perlu memeriksa kembali kelengkapan izin perusahaan ini. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diambil,” ujar Suwandi.
LAKI PPU berharap seluruh aktivitas bongkar muat dipindahkan ke Pelabuhan Benuo Taka yang dikelola pemerintah daerah.
“Jika kegiatan ini dialihkan ke pelabuhan resmi, maka daerah akan mendapatkan pemasukan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi lainnya. Apalagi, APBD PPU 2025 dikabarkan mengalami defisit hingga Rp 300 miliar. Setiap potensi pendapatan daerah harus dioptimalkan,” pungkasnya.
(Caa)