Suarastra.com – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) memutuskan untuk menolak atau menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap permohonan praperadilan yang diajukan terkait sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Mahakam Ulu (Mahulu).
Putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahulu, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam amar putusannya, Hakim Pande Tasya menerima eksepsi yang diajukan oleh termohon.
“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (15/01/25) lalu.
Sebelumnya, dalam kasus ini, lima orang berinisial BBG, PPL, DS, OMSB, dan SL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang terjadi pada 24 Oktober 2024.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Mahulu, yang menyatakan bahwa kelima orang itu diduga melakukan tindak pidana Pilkada dengan berkampanye di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu.
Atas pelanggaran tersebut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Polres Mahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, ditambah 4 saksi dari tim pasangan calon bupati nomor urut 2, serta menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran yang menggunakan fasilitas negara.
“Dengan demikian, total 17 saksi diperiksa dalam kasus ini,” ujarnya.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan terhadap kelima orang tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disebabkan karena mereka tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian sebanyak dua kali. Akibatnya, penyidikan dianggap kadaluarsa dan Polres Mahulu menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut.
Dengan putusan praperadilan ini, penghentian penyidikan terhadap lima tersangka tetap dinyatakan sah dan tidak dapat digugat kembali.
(Caa)