Suarastra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 2 miliar dari retribusi sampah pada tahun 2024. Angka tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Retribusi sampah mulai diberlakukan sejak Mei hingga Desember 2024. Penentuan tarifnya didasarkan pada kapasitas daya listrik rumah tangga. Rinciannya, rumah dengan daya listrik di bawah 900 kWh dikenakan tarif Rp 3.500 per bulan, daya listrik di bawah 1.300 kWh dikenakan Rp 5.000, dan daya listrik di atas 1.300 kWh dikenakan Rp 7.500 per bulan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Syakhruddin, menjelaskan bahwa penarikan retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Dana yang terkumpul tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dialokasikan untuk pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Jangan salah persepsi. Dana ini digunakan untuk operasional pengelolaan sampah, bukan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke rumah,” tegas Syakhruddin.
Dana tersebut juga digunakan untuk menutupi biaya operasional kendaraan pengangkut sampah yang bergerak dari TPS3R, TPST, hingga TPA.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menyampaikan bahwa target retribusi senilai Rp 2 miliar pada tahun 2024 telah tercapai. Dana tersebut akan masuk ke kas daerah dan dialokasikan untuk pembangunan di Kota Bontang.
“Tercapai. Saat ini sedang diakumulasi untuk nilai pastinya,” ujar Syahruddin.
(Caa)