Suarastra.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan adanya peningkatan peredaran air minum dalam kemasan ilegal yang tidak memenuhi standar. Fenomena ini menjadi perhatian utama menjelang akhir tahun.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa sejumlah pelaku usaha diketahui melakukan pengisian ulang air ke galon bermerek tanpa izin Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tindakan tersebut melanggar peraturan yang mewajibkan setiap produk air minum dalam kemasan memiliki segel keamanan dan memenuhi standar pengemasan resmi.
“Kami telah memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan edukasi mengenai aturan ini. Jika mereka tidak segera memperbaiki pelanggaran tersebut, pencabutan izin usaha akan menjadi opsi terakhir,” ujar Heni dalam konferensi pers, di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/24).
Pengawasan terpadu yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, dan instansi terkait lainnya telah mengungkap sejumlah kasus serupa, terutama di Kabupaten Kutai Barat. Produk air isi ulang ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan telah ditarik dari peredaran.
Heni menegaskan bahwa air minum dalam kemasan wajib memiliki logo SNI dan memenuhi standar internasional seperti ISO. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
“Selain melanggar hukum, air isi ulang tanpa standar yang jelas dapat mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan dan legalitas produk yang beredar di pasaran,” lanjutnya.
Disperindagkop UKM juga memperketat pengawasan terhadap barang dan jasa menjelang akhir tahun, dengan fokus pada kepatuhan terhadap aturan pencantuman label, komposisi, masa kedaluwarsa, dan standar lainnya.
Heni mengakui bahwa keterbatasan sumber daya menjadi tantangan dalam pengawasan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota demi memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan.
“Dengan pengawasan yang intensif, kami berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kualitas dan keamanan produk dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat menikmati produk yang aman dan layak konsumsi,” pungkasnya.
(Caa)