Suarastra.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Kenaikan UMK ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yaitu sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Akmal Malik menyampaikan bahwa sepuluh kabupaten/kota di Kaltim telah mengajukan usulan UMK. Namun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) memutuskan tetap mengacu pada UMK Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya tujuh daerah yang mengajukan penetapan.
“Upaya ini konsisten kita ambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi,” ujar Akmal Malik belum lama ini.
Ia juga menegaskan, bahwa jika suatu kabupaten/kota tidak mengajukan usulan UMK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan menentukan besaran UMK berdasarkan formula yang tepat.
“Kami akan menggunakan nilai UMK tahun sebelumnya yang ditambah 6,5 persen,” tambahnya.
Selain itu, Akmal menjelaskan bahwa upah minimum sektoral untuk sektor-sektor tertentu akan diatur lebih lanjut oleh gubernur. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kaltim, yang dikenal sebagai Bumi Etam.
“Penetapan UMK dilakukan secara transparan, melibatkan dewan pengupahan dan berbagai pihak terkait. Ini adalah langkah penting untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga,” pungkasnya.
Berikut rincian UMK 2025 di Kaltim :
1. Kabupaten Paser : Rp3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara : Rp3.766.379,19
3. Kabupaten Berau : Rp4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur : Rp3.743.820,00
5. Kabupaten Kutai Barat : Rp3.952.233,98
6. Kabupaten Penajam Paser Utara : Rp3.957.345,89
7. Kota Samarinda : Rp3.724.437,20
8. Kota Balikpapan : Rp3.701.508,68
9. Kota Bontang : Rp3.780.012,66
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap UMK 2025 dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas ekonomi sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja di Kaltim.
(Oby)