Suarastra.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menanti arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa pihaknya perlu mempelajari secara mendalam daftar komoditas yang akan terkena tarif baru tersebut.
“Meskipun kenaikan PPN telah diumumkan, kami masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa (17/12/2024).
Kenaikan tarif PPN ini rencananya akan difokuskan pada barang dan jasa mewah seperti layanan rumah sakit kelas VIP, pendidikan internasional berbiaya tinggi, listrik dengan daya besar, serta sejumlah produk makanan premium.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan sosialisasi kenaikan PPN ini dapat dilakukan secara efektif kepada masyarakat di Kaltim,” tambah Sri Wahyuni.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan stimulus berupa pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa strategis.
Beberapa komoditas yang akan dikecualikan dari PPN meliputi bahan pokok seperti beras, daging, telur, cabai, bawang merah, gula pasir, tepung terigu, Minyakita, serta jasa strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.