Suarastra.com – Rencana pengembangan fasilitas pendidikan di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), perlu diiringi kejelasan legalitas lahan agar proses administrasi dan pengajuan bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Anggota DPRD Kukar, Fatlon Nisa, menyoroti sejumlah fasilitas pendidikan dan olahraga yang hingga kini masih tercatat dalam satu sertifikat tanah.
Diketahui, kawasan tersebut meliputi SMK Geologi Pertambangan, SDLB, SD, Lapangan Pemuda, serta Taman Ulin yang berada di Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong yang saat ini masih tercatat dalam satu sertifikat.
“Saya juga baru tahu informasinya hari ini. Kalau terkait status sekolah, setahu saya di sana ada Lapangan Pemuda dan Taman Ulin. Saya pikir itu berada di bawah Dispora,” ujar Fatlon usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kukar, pada Kamis (22/10/26) kemarin.
Ia mengatakan, koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kukar telah memperjelas rencana pemisahan lahan berdasarkan fasilitas yang ada. Dengan pemisahan tersebut, administrasi pertanahan diharapkan dapat ditata sesuai peruntukan masing-masing.
“Alhamdulillah, tadi sudah jelas setelah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan,” katanya.
Menurut Fatlon, selama ini lahan sejumlah fasilitas tersebut masih tercatat dalam satu sertifikat. Karena itu, pemisahan dokumen diperlukan untuk mendukung proses administrasi, termasuk rencana pengajuan pembebasan lahan oleh Yayasan Latimojong.
“Selama ini, semuanya menjadi satu kesatuan sertifikat. Kalau nanti ada pengajuan pembebasan lahan dari Yayasan Latimojong, sertifikatnya akan dipecah sesuai permohonan lahan untuk SMK Geologi,” terangnya.
Di sisi lain, Fatlon menegaskan dukungannya terhadap pengembangan dunia pendidikan di Kukar. Ia menilai upaya tersebut perlu sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, termasuk program pembangunan yang dijalankan kepala daerah.
“Komisi IV mendukung dunia pendidikan. Apalagi, ini sejalan dengan program Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Apa pun yang berkaitan dengan dunia pendidikan, it’s oke, gas terus,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa yayasan pendidikan yang mengajukan bantuan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Kejelasan legalitas menjadi salah satu aspek yang harus dipastikan sebelum proses pemberian bantuan dapat dilanjutkan.
“Ya, karena ini yayasan, tentu harus berproses terlebih dahulu. Tadi juga sudah diingatkan oleh dinas terkait dan Kepala Bagian Hukum terkait legalitasnya,” katanya.
Fatlon menambahkan, status lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar pengajuan bantuan tidak terkendala persoalan administrasi di kemudian hari. Dengan demikian, dukungan terhadap pengembangan pendidikan dapat berjalan seiring dengan pemenuhan ketentuan hukum.
“Salah satu persyaratan untuk menerima bantuan adalah legalitas lahan harus jelas terlebih dahulu. Jadi, status lahannya harus benar-benar tuntas,” pungkasnya.
(Hen/Mii)

