Suarastra.com – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) pengurus cabang Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegar” di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, pada Rabu (21/10/26).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk, mencegah kekeliruan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, pemahaman risiko dan kepatuhan hukum, dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang berintegritas sehingga tercapai iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengapresiasi bimbingan yang diberikan Kejari Kukar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Ia berharap kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi badan usaha milik desa (BUMDes), badan usaha milik daerah (BUMD), perusahaan swasta, hingga kontraktor agar menerapkan tata kelola keuangan yang baik.
“Hari ini kami sangat bersyukur dan bangga karena bisa bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Yani saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Menurutnya, kegiatan tersebut mampu menjadi ruang diskusi sekaligus pembelajaran untuk mencegah terjadinya kekeliruan, penyimpangan, maupun kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD.
“Harapannya, kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang memberikan perhatian, bimbingan, pembelajaran, dan arahan, terutama untuk mencegah terjadinya kekeliruan, penyimpangan, atau fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Yani menilai, pembinaan dan peringatan sejak awal diperlukan agar perusahaan memahami kewajiban serta tata kelola yang harus diterapkan. Dengan demikian, ketidaktahuan terhadap aturan tidak menjadi alasan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kalau tidak dilakukan perbaikan, bimbingan, peringatan, bahkan pencegahan, perusahaan-perusahaan bisa saja beranggapan bahwa mereka tidak tahu karena selama ini tidak pernah diberi tahu atau dibimbing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, penerapan tata kelola yang baik perlu dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha, termasuk BUMDes, BUMD, perusahaan swasta, dan kontraktor.
“Oleh karena itu, hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Perusahaan harus betul-betul melaksanakan tata kelola yang baik agar tidak terjadi kekurangan, penyimpangan, atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas politisi dari fraksi PDIP tersebut.
Terakhir, Yani kembali menyampaikan, apresiasinya kepada Kejari Kukar atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap bimbingan yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola oleh perusahaan dan badan usaha di Kukar.
“Kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Harapan kami, setelah bimbingan ini, tidak ada lagi kekeliruan atau penyimpangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Kukar,” pungkasnya.
(Hen/Mii)

