Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat tata kelola iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemanfaatan teknologi digital. Langkah tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang dilaksanakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Aula Kantor BKAD, Selasa (09/06/26).
Kegiatan ini diikuti perangkat daerah yang menangani pengelolaan iuran JKN ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Sosialisasi bertujuan meningkatkan akurasi pengelolaan data kepesertaan sekaligus memastikan perhitungan kewajiban iuran dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kutai Barat, Theresia, mengatakan pengelolaan iuran JKN bagi ASN merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dijalankan secara tertib dan akuntabel. Karena itu, diperlukan sistem yang mampu mendukung proses rekonsiliasi data secara lebih efektif.
“Pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan ASN merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang mampu mendukung proses rekonsiliasi data secara lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Menurut Theresia, Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang dikembangkan BPJS Kesehatan menjadi solusi untuk mempercepat proses perhitungan, verifikasi, dan rekonsiliasi data iuran JKN. Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.
Selain itu, ARIP juga mendukung tersedianya data yang valid sebagai bahan monitoring, evaluasi, maupun audit terhadap pengelolaan iuran peserta JKN di lingkungan pemerintah daerah.
Theresia mengimbau seluruh peserta memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk memahami penggunaan aplikasi secara menyeluruh agar implementasinya dapat berjalan optimal di masing-masing perangkat daerah.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memahami penggunaan aplikasi secara menyeluruh agar dapat diimplementasikan secara optimal di masing-masing perangkat daerah,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Recky Hendaya. Ia menjelaskan ARIP dirancang untuk mendukung ketepatan perhitungan, verifikasi, serta rekonsiliasi data iuran peserta JKN yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Melalui aplikasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengelola data kepesertaan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutai Barat, Wahyu Supriyono, mengapresiasi antusiasme peserta dalam mengikuti sosialisasi. Ia berharap penerapan ARIP dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan data sekaligus mempermudah proses perhitungan iuran JKN.
“Dengan adanya ARIP ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih terbantu dalam proses perhitungan iuran dan penguatan akuntabilitas data. BPJS Kesehatan juga akan mengupayakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala yang diagendakan satu kali dalam setahun guna memastikan implementasi aplikasi berjalan optimal,” ungkapnya.
Melalui penerapan ARIP, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap pengelolaan iuran JKN ASN semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi proses rekonsiliasi ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kesehatan bagi ASN di daerah.
(Adv/Fac/Mii)


