Suarastra.com – Dalam upaya memperkuat regulasi daerah, jajaran DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kunjungan kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat ke Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (24/2/26) siang.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi regulasi, seiring posisi Kukar yang semakin strategis sebagai daerah penyangga sekaligus mitra utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota DPRD Kukar, Hamdiah Z, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah pembenahan menyeluruh dalam menciptakan ketertiban umum dan menjamin kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
“Dalam rangka kita akan berbenah untuk ketertiban umum, kita juga harus memastikan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas keseharian. Mengingat kita akan menjadi Ibu Kota Negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut juga tidak terlepas dari implikasi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi nasional tersebut membawa konsekuensi hukum bagi daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota.
Karena itu, menurutnya, Kukar membutuhkan regulasi baru yang selaras dengan aturan pusat guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun multitafsir dalam penegakan hukum di daerah.
“Raperda baru ini diperlukan untuk harmonisasi hukum, penguatan kelembagaan Satpol PP dan Linmas, peningkatan partisipasi masyarakat, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta pembentukan budaya tertib,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Hamdiah berharap proses pembentukan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang benar-benar aplikatif di lapangan. Ia menekankan bahwa seluruh tindakan penegakan nantinya harus berbasis hukum dan norma yang jelas, tanpa ruang tafsir ganda.
“Seluruh tindakan penegakan harus berbasis hukum dan norma yang tidak boleh multitafsir. Perlakuan juga harus setara bagi seluruh warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Menurutnya, regulasi tidak akan efektif tanpa kesadaran kolektif warga untuk ikut berpartisipasi.
Tak hanya itu, Hamdiah juga mengusulkan agar muatan kearifan lokal turut dimasukkan dalam Raperda tersebut. Ia menilai, nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat Kukar dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun budaya tertib dan menjaga harmoni sosial.
“Muatan kearifan lokal harus kita masukkan juga, agar kebersamaan tetap terjaga di Bumi Nusantara ini,” pungkasnya.
Melalui penyusunan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat ini, DPRD Kukar berharap daerah mampu menghadapi dinamika sebagai wilayah strategis nasional dengan sistem hukum yang kuat, adaptif, dan berkeadilan.
(Oby/Mii)

