Suarastra.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham dan aset kripto fiktif berskala internasional. Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
“Ini merupakan kasus penipuan online oleh sindikat internasional, karena terdapat pelaku yang berasal dari Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksi mereka dengan menciptakan aset saham dan kripto palsu menggunakan aplikasi daring.
“Modus operandinya adalah memperdagangkan saham dan aset kripto fiktif melalui aplikasi online. Dalam istilah kejahatan siber, ini disebut computer assisted crime, yang dalam hal ini merupakan modus penipuan online atau online scamming,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada enam korban yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, serta sejumlah korban lain di Jawa Timur dan Yogyakarta.
“Total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp18.332.100.000,” ungkap Roberto.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni SP, warga negara Indonesia, dan YCF, warga negara Malaysia. Keduanya diduga menjalankan operasinya dari Malaysia.
Pihak Polda Metro Jaya kini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk pengusutan lebih lanjut.
“Seluruh aktivitas mereka terdeteksi dilakukan dari luar negeri, tepatnya di Malaysia. Saat ini kami bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan akan meminta bantuan Interpol untuk melakukan tindakan paksa terhadap para target yang telah teridentifikasi dalam sistem kami,” jelasnya.
(Caa)