Suarastra.com – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Pujianto menyebutkan sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), asal telah memenuhi standar aturan.
Ia mengatakan, terkait persyaratan atau standar aturan untuk membuka lembaga pendidikan PAUD atau PKBM, harus memiliki guru yang minimal berpendidikan S1, miliki gedung tempat pembelajaran, bisa milik sendiri, sewa atau pinjam. Dan, yang terpenting memiliki jumlah siswa minimal 15 orang.
“Kami tidak akan memberikan izin jika jumlah muridnya sangat sedikit,” kata Pujianto saat dihadapan awak media, pada Kamis (24/04/2025).
Lebih dari itu, Pujianto menerangkan, bahwa pihak lembaga juga wajib menyediakan sarana edukatif yang menunjang tumbuh kembang anak, seperti perosotan dan ayunan. Ia menekankan, bahwa gedung semata tanpa alat bermain edukatif tidak memenuhi kriteria kelayakan.
“Tidak bisa hanya mengandalkan bangunan kosong tanpa sarana belajar yang sesuai. Jika tidak siap, maka kami tidak akan memberikan verifikasi,” ujarnya.
Tak lupa, Pujianto juga menyoroti keberadaan penitipan anak yang belum memiliki legalitas. Ia mengungkapkan bahwa meski ada lembaga yang resmi mendaftar, masih banyak pula yang beroperasi tanpa izin.
“Jika ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” imbaunya.
Namun, ia mengakui bahwa tidak semua lembaga bisa terdeteksi sejak awal. Banyak kasus baru muncul ke permukaan ketika terjadi masalah. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mendaftarkan lembaganya agar dapat masuk dalam sistem pengawasan dan pembinaan Disdikbud Kukar.
“Jika sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung,” pungkas Pujianto.
(ADV/Oby)