Suarastra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 484,84 gram neto. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan seorang pria berinisial MI (24), warga Kabupaten Berau, yang kedapatan memiliki sabu dalam jumlah besar.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (30/01/25) lalu di hadapan tersangka, dengan disaksikan langsung oleh penasihat hukumnya, perwakilan Kejaksaan Berau, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari MI berupa 77 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu. Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebanyak 5 gram sabu disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
“Barang bukti ini akan kita periksa bersama sebelum dimusnahkan. Kita juga akan menanyakan langsung kepada tersangka apakah benar barang ini disita dari yang bersangkutan,” ujar Wariston beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, MI membenarkan bahwa narkotika yang dimusnahkan adalah miliknya. Wariston menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender, kemudian melarutkannya dalam air. Setelah itu, larutan sabu dibuang ke dalam toilet oleh tersangka sendiri di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, AKBP Rhezky Satya Dewanto, menjelaskan bahwa penangkapan MI bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Panglima Batur, Kabupaten Berau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polda Kaltim melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Rabu (08/01/25), petugas berhasil mengamankan MI di area parkir Hotel Derawan Indah.
Saat digeledah, ditemukan satu kotak pancing berisi sembilan bungkus plastik klip bening dengan berat 433,76 gram bruto. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan 68 paket sabu seberat 88,26 gram bruto yang disimpan di rumah tersangka.
MI mengaku bahwa sabu tersebut akan dipecah menjadi paket kecil seberat 1 gram dan 0,5 gram untuk diedarkan di wilayah Berau, Kaltim. Namun, rencananya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu gagal setelah polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
(Caa)