Suarastra.com – Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat merayakan Malam Tahun Baru 2025 dengan cara menggelar konvoi atau iring-iringan kendaraan bersama.
Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi kendaraan pada satu titik dapat menyebabkan kemacetan parah, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, aksi konvoi berpotensi memicu kericuhan, terutama jika melibatkan individu yang mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam euforia menyambut Tahun Baru 2025, termasuk mengadakan konvoi. Kami tidak akan mengizinkan kegiatan semacam itu,” tegas Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, pada Jumat (20/12/2024).
Polres PPU juga melarang masyarakat menyalakan kembang api secara berlebihan.
“Penggunaan kembang api dengan ledakan besar tidak diperbolehkan. Meski kembang api boleh dinyalakan pada Malam Tahun Baru, keesokan harinya kegiatan tersebut akan kami larang,” ungkap Kapolres.
Polres menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan mengerahkan personel untuk menjaga keamanan dan memastikan perayaan Tahun Baru berjalan lancar,” tambahnya.
Larangan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana perayaan Malam Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
(Caa)