Suarastra.com – Aparat Polsek Samboja Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, Senin (13/4/26) sore.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di RT 002. Seorang pria berinisial SM diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Samboja Barat, IPTU Iwan Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di lokasi dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,29 gram yang dikemas dalam enam plastik klip bening.
“Pada saat petugas datang, pelaku sempat membuang empat paket sabu dari tangannya. Sementara dua paket lainnya ditemukan di sela kursi di dalam rumah,” ujar Iwan, pada Selasa (14/04/26).
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit handphone, plastik klip kosong, korek api, gunting, dompet kecil, serta alat takar dari potongan kartu remi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samboja Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 KUHP yang telah diperbarui.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Samboja Barat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(*/Oby)

