Suarastra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul setoran Rp10 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mencari tahu pihak yang melakukan setoran tersebut. KPK juga belum mengungkap asal-usul dana Rp10 miliar yang masuk ke rekening Arif.
“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/09/26).
Budi menyebut Arif masuk dalam klaster kedua perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya. Penyidik menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, KPK belum merinci bentuk rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Nanti kami akan update,” ujar Budi.
Kasus ini berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidikan kemudian tidak hanya mengarah pada pengurusan HGB Summarecon. KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta persoalan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan informasi mengenai penerimaan hingga Rp8 miliar oleh Arif bersama Lampri. Selain itu, terdapat transaksi Rp10 miliar yang tercatat masuk ke rekening Arif pada 7 September 2026.
KPK sebelumnya juga menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut. Sebagian barang bukti ditemukan di rumah Arif, berupa uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Temuan itu membuat penyidik masih menelusuri aliran dana, pihak pemberi uang serta dugaan tujuan penerimaan tersebut.
Penyidikan berlanjut dengan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan layanan pertanahan dalam penggeledahan tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidik kini masih mendalami hubungan antara aliran uang, layanan pertanahan, serta dugaan praktik terkait rotasi, promosi dan mutasi jabatan dalam perkara tersebut.
(Oby/Mii)

