Suarastra.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Kali ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Selasa (08/09/26) kemarin.
Penggeledahan berlangsung di Gedung D Kompleks Kantor Bupati Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Kegiatan tersebut menjadi perhatian pegawai maupun masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkantoran.
Seorang pedagang yang beraktivitas di Gedung D mengaku melihat kedatangan sejumlah petugas kepolisian dengan mengenakan rompi reserse.
“Tadi ada beberapa orang, badannya tinggi-tinggi dan pakai rompi reserse, datang dari dua mobil,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, petugas tiba sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung memasuki area kantor.
Belakangan, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan dukungan pengamanan dari personel Polres Kukar.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan, sehingga proses pendalaman terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan,” ujar Tedy, pada Rabu (09/09/26).
Ia menjelaskan, selama penggeledahan penyidik melakukan pencarian terhadap dokumen administrasi, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh tindakan penyidik, kata dia, dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Polda Kaltim belum dapat mengungkap materi penyidikan secara rinci karena perkara masih dalam proses pendalaman.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Kaltim dan Polres Kukar juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Danau Melintang RT 24, Kelurahan Melayu, Tenggarong, pada Rabu (05/08/26) lalu. Saat itu, sejumlah dokumen dibawa penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam.
Rangkaian penyidikan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar. Namun, hingga kini penyidik belum menyampaikan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian alat bukti yang diperoleh.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat tidak membangun spekulasi selama proses penyidikan berlangsung. Setiap perkembangan perkara, menurut kepolisian, akan disampaikan secara resmi melalui mekanisme kehumasan setelah kepentingan penyidikan memungkinkan.
(Oby/Mii)

