Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) mengeluarkan surat edaran kesiapsiagaan menghadapi siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau panjang 2026.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh siswa mulai 27 Agustus hingga 2 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026 yang ditandatangani Bupati Kubar, Frederick Edwin, menyusul meningkatnya jumlah titik panas serta memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Berdasarkan pembaruan data sebaran titik panas (hotspot) dari satelit SIPONGI pada periode 1–26 Agustus 2026, tercatat sebanyak 801 titik panas tersebar di wilayah Kubar.
Lima kecamatan dengan jumlah hotspot tertinggi yakni Kecamatan Muara Pahu sebanyak 213 titik, Bongan 113 titik, Jempang 105 titik, Damai 93 titik, dan Penyinggahan 80 titik.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, tingginya jumlah titik panas sejalan dengan meningkatnya kejadian karhutla yang menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah dan mulai mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemerintah juga mengungkapkan hasil pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan menunjukkan kadar PM2,5 dan PM10 telah berada di atas ambang batas yang diperbolehkan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap asap.
Dampak kesehatan yang berpotensi muncul antara lain Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), pneumonia, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan, hingga gangguan jantung.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kubar mewajibkan seluruh siswa melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) pada 27 Agustus hingga 2 September 2026. Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa BDR akan diatur melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama.
Dijelaskan pula dalam surat edaran tersebut, bahwa hujan yang terjadi pada 24 hingga 26 Agustus 2026 merupakan hasil Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sehingga bukan berasal dari proses alamiah.
Melihat kondisi seperti ini, Bupati Kubar, Frederick Edwin mengimbau, masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam keadaan musim kemarau seperti ini ditambah dengan Karhutla yang terjadi dimana-mana bukan hanya di Kabupaten Kubar.
“Masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, mengurangi aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan asap dan risiko heatstroke, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan,” jelas Frederick Edwin dalam keterangan tertulis, pada Rabu (26/08/26).
Ia juga mengingatkan, bahwa perubahan pola kekeringan akibat fenomena El Niño masih sulit diprediksi. Karena itu masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta segera memadamkan api apabila ditemukan dalam skala kecil.
“Selain menjaga lahan, ladang, maupun kebun dari potensi munculnya titik api, masyarakat juga diminta rutin melakukan pemantauan agar kebakaran tidak meluas,” katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga menginstruksikan seluruh rumah ibadah, pemerintah kecamatan, kelurahan, kampung, hingga ketua RT untuk aktif menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan dampak karhutla kepada masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kubar berharap dampak kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan, sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan selama musim kemarau panjang masih berlangsung.
(Oby/Mii)


