Suarasrtra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta kepada LA, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), atas dugaan ketidaknetralan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (20/12/2024) malam. LA, yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB), tertangkap kamera sedang menghadiri acara debat kedua Pilkada PPU di Jakarta Pusat pada 14 November 2024.
JPU menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN.
“Kami telah membacakan surat tuntutan kepada Tim Kuasa Hukum terdakwa dan majelis hakim PN PPU. Berdasarkan dakwaan, terdakwa secara sah terbukti bersalah,” ujar Rizal Irvan Amin, JPU PPU.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa mencoba menyangkal tuntutan tersebut dengan berbagai argumen. Meskipun demikian, suasana persidangan berlangsung lancar dan tetap kondusif. JPU menghormati pembelaan terdakwa yang menyampaikan alasan serta bukti terkait kehadirannya dalam debat Pilkada.
“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini kini tinggal menunggu putusan hakim, yang akan disampaikan pada 23 Desember 2024 atau Senin mendatang,” tutup Rizal.