Suarastra.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Selasa (10/12/2024).
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas rencana pemekaran desa di Kecamatan Waru.
Namun, rapat yang berlangsung di Kantor DPRD PPU tersebut tidak hanya terbatas pada pembahasan pemekaran di Kecamatan Waru.
Diskusi juga meluas ke rencana pemekaran di Kecamatan Babulu dan Penajam, serta rencana pengalihan Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan Pemkab PPU merencanakan pembentukan dua kecamatan baru di Babulu dan Penajam.
Dengan demikian, setelah Kecamatan Sepaku resmi dipisahkan menjadi wilayah otonom, Kabupaten PPU diperkirakan akan memiliki lima kecamatan.
Meskipun rencana ini telah dirumuskan sejak dua tahun terakhir, sejumlah persyaratan administratif masih menjadi kendala.
Salah satu yang krusial adalah persoalan penetapan tapal batas wilayah desa dan kecamatan, yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan Pemkab PPU.
Ketua Badan Kehormatan DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mendesak pemerintah daerah untuk segera merampungkan administrasi terkait pada tahun 2025.
“Kami mendesak pemkab untuk mempercepat proses administrasi, terutama penetapan tapal batas yang hingga kini sebagian masih belum tuntas,” ujarnya.
Bijak menjelaskan bahwa pemetaan tapal batas merupakan langkah mendasar dalam proses pemekaran wilayah. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan batas antardesa dan kecamatan. Penetapan tersebut juga harus diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, dari total 54 desa/kelurahan di Kabupaten PPU, baru enam yang telah memiliki tapal batas resmi berdasarkan Perbup. Sementara itu, 15 desa/kelurahan di Kecamatan Sepaku akan dialihkan kepada OIKN, sehingga PPU hanya akan memiliki 39 desa/kelurahan setelah pemekaran selesai.
“Namun, tapal batas yang telah ditetapkan melalui Perbup baru mencakup enam desa/kelurahan. Sementara enam lainnya masih menunggu persetujuan, dan lima desa/kelurahan baru diusulkan. Dengan demikian, masih terdapat 22 desa/kelurahan yang belum memiliki kepastian tapal batas,” tambah Bijak.
Untuk memastikan permasalahan ini tuntas pada 2025, DPRD dan Pemkab PPU telah membagi tugas. Pemkab akan fokus pada penyelesaian administrasi, sementara Komisi I DPRD akan menjalin komunikasi dengan pihak terkait seperti OIKN, Bappenas, dan Kemendagri.
“Kami belum dapat memastikan kapan seluruh proses ini selesai, namun target kami adalah seluruhnya rampung pada tahun 2025,” pungkas Bijak.
(Caa)