Suarastra.com – Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, membantah dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkait mutasi pejabat yang dilakukan selama masa kontestasi. Dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/1/2025), mereka menegaskan bahwa mutasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Firmanto Laksana, menyampaikan hal tersebut dalam sidang yang berlangsung di Panel Hakim 2, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti dari para pihak.
“Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan persetujuan Menteri diterbitkan terlebih dahulu sebelum dilakukan mutasi,” ujar Firmanto dalam keterangan tertulis di laman MK.
Dalam sidang itu, Firmanto menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan terkait mutasi pejabat didasarkan pada Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada.
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, serta kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau melalui surat tertanggal 10 Mei 2024. Dengan demikian, pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Berau pada 22 Maret 2024 dianggap dapat disetujui.
Sesuai Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam kasus ini, pihak terkait menafsirkan bahwa persetujuan tersebut dapat diberikan setelah mutasi dilakukan.
Lebih lanjut, Firmanto menyatakan bahwa jika syarat persetujuan harus diberikan sebelum mutasi, maka seharusnya digunakan istilah “rekomendasi” alih-alih “persetujuan.” Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Berau, paslon nomor urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi, memperoleh 64.894 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, meraih 65.590 suara.
Namun, pemohon sengketa meminta MK membatalkan keputusan KPU tersebut serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon, yakni paslon nomor urut 1 tetap memperoleh 64.894 suara, sedangkan paslon nomor urut 2 dianggap tidak mendapatkan suara sama sekali.
Selain itu, pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Berau untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Berau dengan hanya mencantumkan paslon nomor urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. Alternatif lain yang diajukan adalah membatalkan perolehan suara di sejumlah TPS di empat kelurahan dan menggelar PSU di TPS-TPS tersebut.
(Caa)